Kamis, 4 Juni 2026

Sengketa Tanah di Tabanan Bali: Kisah Perlawanan I Wayan Sumeratha Melawan Klaim Kejaksaan

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 29 Maret 2024 | 17:32 WIB
Foto : Pengacara Ir. I Nyoman Partana SH, MH, saat  (Nawi)
Foto : Pengacara Ir. I Nyoman Partana SH, MH, saat (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - I Wayan Sumeratha sempat di panggil atas dugaan merobek banner milik kejaksaan.

Bukan tanpa sebab, I Wayan, warga Banjar Dauh Pala Desa Dauh Peken Tabanan Bali ini geram atas timbulnya tulisan "Tanah ini milik Kejaksaan" di atas tanah yang leluhurnya.

Sebagai pemilik tanah leluhur yang sah, I Wayan dan keluarganya melawan agar dapat mempertahankan hak nya atas kepemilikan tanah dengan pipil No 287 Persil II.

Baca Juga: Kajati Jatim Sosialisasikan Konsep Restorasi Keadilan kepada Direksi RSUD Dr. Soetomo Surabaya

Yang mana di dalam pipil tersebut di jelaskan milik Men Ngales sebagai Buyut I Wayan Sumeratha dengan luasan kurang lebih 33,5 are.

Anehnya, pihak kejaksaan mengaku juga memiliki sertifikat Hak Pakai atas tanah tersebut. . Akan tetapi asal usul sertifikat tersebut bernama I Gusti Cekeg dengan nomer pipil No 633 Persil No 9 yang luasnya hanya 90m2.

Tentu saja sangat berbeda jauh dengan kode yang di keluarkan oleh agraria. Bahkan pajak yang di bayar oleh I Wayan Sumeratha hingga kini masih bernama Men Ngales dengan petunjuk bahwa pajak yang mereka bayar mulai 1944 hingga sekarang.

Baca Juga: WATASA Surabaya Gelar Buka Puasa Bersama dengan MAKI Jatim: Ajang Kebersamaan dan Berbagi

Pengacara Ir. I Nyoman Partana SH, MH menerima pengaduan dari I Wayan Sumeratha dan menganggap bahwa kasus ini tidak sebanding dengan tindakan merobek banner yang dilakukan oleh I Wayan Sumeratha.

Ia menyatakan bahwa I Wayan Sumeratha pernah ditahan selama 2 bulan 10 hari oleh kejaksaan dan pernah dilidik satu malam. Saat ini, I Wayan Sumeratha sedang sakit dan membutuhkan perawatan serius karena kakinya yang memburuk akibat diabetes.

"Supaya orang yang sakit ini tidak lagi ada urusan hukum di polres tabanan. Karena ceritanya dulu sudah pernah di tahan selama 2 bulan 10 hari oleh kejaksaan. Pernah dilidik hanya satu malam. Sekarang mau di sidik lagi, sedangkan orang ini sakit habis opname," ucap I Nyoman Partana.

Baca Juga: Wara Wiri Kopi Suport kegiatan Paguyuban Cak & Ning Surabaya bersama Anak-anak Disabilitas

"Bahkan kakinya memborok akibat Diabetes, untuk itu orang ini perlu adanya perawatan secara serius. Maka dari itu kami mohon dengan perhitungan secara Peri Kemanusiaan agar kita dapat menerapkan ideologi Pancasila dengan menempuh jalan pengampunan melalui RJ (Restorative Justice)," tegasnya. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini