NAWACITAPOST.COM - Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang penegakan hukum yang berbasis pada konsep Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, pada hari Senin, 25 Maret 2024, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar yang diadakan oleh jajaran Direksi RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Webinar ini diadakan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 306 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam penjelasannya, Kajati Mia Amiati menjelaskan bahwa dalam pelayanan kesehatan, terdapat hak dan kewajiban bagi pemberi pelayanan kesehatan (tenaga medis, tenaga kesehatan) dan penerima pelayanan kesehatan (pasien), sebagaimana diatur dalam UU No 36 Tahun 2009 jo UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Meriahkan JTHF 2024 di Sutos, MAKI Jatim undang Puluhan Jurnalis Buka Bersama
Beliau juga menyoroti hubungan dokter dengan pasien yang terkadang tidak berjalan dengan baik, terutama saat pasien merasa telah menjadi korban malpraktek.
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, seperti yang dijelaskan, dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kepentingan korban, penghindaran stigma negatif, respon positif dari masyarakat, dan pertimbangan kesusilaan dan ketertiban umum. ***
Artikel Terkait
MAKI Jatim 'MENCIUM' Manuver Bawaslu Surabaya di Pemilu Jawa Timur
MAKI Jatim: Launching Ramadhan GenZi, Kok yang datang Generasi Lansia!
Meriahkan JTHF 2024 di Sutos, MAKI Jatim undang Puluhan Jurnalis Buka Bersama
Ungkap 'Dugaan' Korupsi OPD di Jatim! MAKI Jatim Bersiap Gelar Aksi Demo Setiap Minggu
MAKI Jatim sebut 'Dugaan' Oknum APH yang memanfaatkan Program Pendampingan Hukum di Proyek PBJ Gresik