Kamis, 4 Juni 2026

Kajati Jatim Sosialisasikan Konsep Restorasi Keadilan kepada Direksi RSUD Dr. Soetomo Surabaya

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 27 Maret 2024 | 07:00 WIB
Dr.Mia Aminati,SH,MH : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Nawi)
Dr.Mia Aminati,SH,MH : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang penegakan hukum yang berbasis pada konsep Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, pada hari Senin, 25 Maret 2024, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar yang diadakan oleh jajaran Direksi RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Webinar ini diadakan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 306 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam penjelasannya, Kajati Mia Amiati menjelaskan bahwa dalam pelayanan kesehatan, terdapat hak dan kewajiban bagi pemberi pelayanan kesehatan (tenaga medis, tenaga kesehatan) dan penerima pelayanan kesehatan (pasien), sebagaimana diatur dalam UU No 36 Tahun 2009 jo UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Meriahkan JTHF 2024 di Sutos, MAKI Jatim undang Puluhan Jurnalis Buka Bersama

Beliau juga menyoroti hubungan dokter dengan pasien yang terkadang tidak berjalan dengan baik, terutama saat pasien merasa telah menjadi korban malpraktek.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, seperti yang dijelaskan, dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kepentingan korban, penghindaran stigma negatif, respon positif dari masyarakat, dan pertimbangan kesusilaan dan ketertiban umum. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini