Kamis, 23 Juli 2026

Kabar Gembira ! Bantuan Subsidi Upah Pekerja Hadir Lagi, Cek Syaratnya

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 22 Juli 2021 | 10:14 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pemerintah rencananya akan mengeluarkan bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021. Tujuan bantuan ini tidak lain untuk membantu mencegah perusahaan memutus kerja dengan pekerjanya ditengah pemberlakuan PPKM Level 4 yang dimulai hari kemarin.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida dalam Siaran Pers, Rabu (21/07/2021).

BSU rencananya akan digelontorkan bagi pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 3,5 juta rupiah yang bukan berasal dari anggota PNS atau Polri. Adapun syarat dan kriteria penerima bantuan ini antara lain :

Baca Juga : Perlinsos Sebagai Bantuan Pemerintah Bagi Masyarakat Rentan Hadapi PPKM



  1. Warga Negara Indonesia (WNI);

  2. Pekerja/Buruh penerima Upah, bukan PNS / Polri

  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

  4. Berlokasi di Zona PPKM IV

  5. Memiliki upah dibawah Rp3.500.000,-

  6. Memiliki Rekening aktif


Nantinya, jumlah bantuan yang diberikan kepada pekerja/buruh adalah sebesar Rp1 Juta dan diberikan langsung melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," ucap Ida

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini