Senin, 1 Juni 2026

Dukung PPKM Darurat, MRT Jakarta Terapkan Sejumlah Penyesuaian Kebijakan Layanan Operasional

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Senin, 5 Juli 2021 | 05:00 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung penuh penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut MRT Jakarta menerapkan sejumlah penyesuaian kebijakan layanan operasional sebagai langkah optimalisasi penerapan protokol kesehatan diantaranya melakukan perubahan waktu operasional dan penutupan sementara beberapa entrance stasiun yang akan diberlakukan mulai Senin, 05 Juli 2021.

Dalam rangka penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali penyesuaian waktu operasional MRT Jakarta menjadi  pukul 06.00 WIB - 20.30 WIB berlaku  Senin - Minggu (setiap hari) dengan jarak antara kereta tiap 10 menit flat dan pembatasan jumlah pengguna sebanyak 65 orang per kereta/car. Penyesuaian waktu operasional yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis  Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional  Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Sedangkan untuk kebijakan penutupan sementara entrance gate stasiun akan dilakukan dengan detail lokasi penutupan sebagaimana berikut:

  1. Fatmawati = 


a. Entrance B, lokasi terdekat: Escalator dekat taman Cilandak, Astra BMW, South Quarter (Jl. RA Kartini, South Quarter)

b. Entrance D, lokasi terdekat: Entrance depan BPJS, SPBU Pertamina (Jl. RA Kartini, RSUP Fatmawati)

2. Cipete Raya = 

a. Entrance A, lokasi terdekat: Holland Bakery, Toyota (Jl. Terogong Raya, RS Setia Mitra)

b. Entrance D, lokasi terdekat: Pusdiklat Kemensetneg (Jl. BDN Raya, Pusdiklat Kemensetneg)

c. Entrance E, lokasi terdekat: Showroom Honda (Jl. RS Fatmawati)

3. Istora Mandiri =

a. Entrance B, lokasi terdekat: Hotel Sultan, GBK pintu 7 (Jl. Pintu Gelora 7, Hutan Kota Senayan)

b. Entrance D, lokasi terdekat: SCBD, Polda Metro Jaya (Jl. Jend. Sudirman, Polda Metro Jaya)

MRT Jakarta terus melakukan  sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa menjalankan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal. Selain itu, MRT Jakarta akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM Darurat ini.

Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai sejumlah penyesuaian kebijakan operasional  (waktu operasional dan penutupan sementara entrance gate stasiun) masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta.

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini