Kamis, 4 Juni 2026

Kemenhub Keluarkan Aturan Transportasi Selama PPKM Darurat

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Sabtu, 3 Juli 2021 | 05:01 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku hari ini (03/07). Selama PPKM Darurat tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan untuk penyelenggaraan transportasi.

Menhub Budi Karya Sumadi menyebut, selama PPKM Darurat diatur kapasitas dan jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi, guna menjaga jarak dan menghindari adanya kerumunan.

"Dalam implementasi PPKM Darurat, akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan," ucap Budi.

Untuk transportasi darat seperti bus saat PPKM darurat mencapai 50%. Sebelum PPKM darurat 85% disesuaikan dengan permintaan.

Selanjutnya penyeberangan kapasitasnya 50% dari sebelumnya 85% disesuaikan dengan demand dan jadwal operasi kapal. Lalu transportasi laut menjadi 70% dari sebelumnya 100% disesuaikan dengan jadwal kapal.

"Perkeretaapian antar kota tetap 70%. KRL 32% dari sebelumnya 45% jam operasional pukul 04.00 - 21.00," ujar dia. Lalu KA Perkotaan Non-KRL tetap 50% disesuaikan dengan jadwal kereta.

Untuk transportasi udara saat PPKM darurat kapasitas angkut menjadi 70% dari sebelumnya 100%. Jadwal disesuaikan dengan jadwal maskapai.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan untuk perjalanan dengan moda transportasi udara dari pulau Jawa ke Bali atau sebaliknya wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Selain itu juga harus menunjukkan hasil RT-PCR negatif.

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini