Kamis, 4 Juni 2026

Puncak HBP Ke-60, Lapas Kelas IIB Sekayu Laksanakan Upacara dan Tasyakuran

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Sabtu, 27 April 2024 | 18:01 WIB
Kalapas Sekayu Bersama Jajaran Saat Kegiatan Upacara dan Tasyakuran HBP Ke-60
Kalapas Sekayu Bersama Jajaran Saat Kegiatan Upacara dan Tasyakuran HBP Ke-60

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Sekayu melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Kemenkumham RI ke-60 Tahun 2024. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Lapas Sekayu, Sabtu (27/4/2024).

Kegiatan peringatan HBP Ke-60 mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”, diikuti oleh para pejabat struktural, seluruh petugas, serta ketua dan anggota Dharma Wanita Persatuan Lapas Sekayu.

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam amanatnya, menyampaikan Selamat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Baca Juga: Open Tournament Volleyball Putra, Seroja Cup III 2024 Dengan Total Hadiah 37 Juta, Pendaftaran Hingga Tanggal 16 Mei

Ia menyampaikan, kegiatan peringatan bukanlah kegiatan seremonial semata, namun ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan.

Selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas,” ujar Yosef.

Baca Juga: Puncak HBP Ke-60, Rutan Kelas IIB Sukadana Potong Tumpeng Sebagai Wujud Rasa Syukur

Hal ini sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang mencapai derajat martabat manusia.

Diakhir amanatnya, ia mengajak kepada seluruh peserta upacara agar kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang Tanggal 27 April Tahun 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan.

Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka kedudukannya tidak terpisah dari masyarakat itu sendiri.

(Humas Lapas Sekayu)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini