Ia meminta agar PPK GBK mempertimbangan kebijakan relaksasi yang saat ini dilakukan pemerintah sehingga kerja sama itu menguntungkan kedua belah pihak dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam perjanjian maupun regulasi. Relaksasi bukan berarti mengurangi atau menghapus kewajiban. Para pihak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan peraturan yang ada.
Baca Juga : Orang Sok Tahu Justru Lebih Tidak Tahu Daripada Anda
Dalam kesempatan lain, Direktur Utama PPK GBK Winarto mengatakan 13 aset yang dikerjakan sejumlah mitra dan persoalan lain bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengaku pihaknya telah menyusun rencana aksi dengan memetakan 13 aset yang saat ini dikelola pengusaha, lembaga pemerintah, hingga masyarakat. Ia mengatakan. Selain pemanfaatan dan penguasaan aset oleh pihak ketiga, kewajiban lainnya adalah terkait kontribusi aset komersil yang perlu ditinjau ulang. Misalnya, ada mitra PPK GBK yang memiliki piutang sebesar US$101,062 per 31 Agustus 2020 untuk kewajiban atas bisnis utamanya. Selain itu, memiliki piutang Rp2,5 miliar yang merupakan kewajiban bagi hasil atas pengelolaan bisnis sampingan.
Bahkan, ada bisnis baru yang dijalankan tanpa bagi hasil. Menurut Winarto, perjanjian pengelolaan aset GBK pada prinsipnya saat ini telah menyalahi aturan sesuai PMK 136 Tahun 2016 atau PMK 129 Tahun 2020. Tidak ada kontribusi variabel, sanksi keterlambatan pembayaran, tanggal pembayaran, terminasi, dan keadaan kahar. Dia berharap pendampingan yang dilakukan KPK ini dapat memperbaiki kerja sama dengan sejumlah mitra agar sesuai peraturan dan bagi hasil yang lebih baik.