Sabtu, 31 Oktober 2026

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun hingga September 2026

Photo Author
Restu Zebua, Nawacita Post
- Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:28 WIB
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto

Berdasarkan catatan penerimaan tahunan, setoran Pajak SIPP mencapai Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,23 triliun pada 2025. Adapun sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaannya mencapai Rp1,89 triliun.

DJP Perkuat Pengawasan Ekonomi Digital

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, DJP akan terus meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan secara berkelanjutan.

Menurutnya, upaya tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan adanya kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.

Melalui berbagai langkah tersebut, DJP berupaya memastikan sektor ekonomi digital dapat memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. Selain itu, penguatan pengawasan dan kepatuhan perpajakan diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut pajak, dapat diakses melalui laman resmi DJP:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Restu Zebua

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak

Tags

Artikel Terkait

Terkini