Kamis, 24 September 2026

Dari PPK hingga Penyedia, Enam Terdakwa Perkara RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar Mulai Diadili

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Kamis, 24 September 2026 | 19:14 WIB
Suasana sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026)
Suasana sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026)

Agenda sidang berikutnya akan menjadi ruang bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa.

Setelah eksepsi disampaikan, majelis hakim akan menentukan tahapan hukum selanjutnya sesuai hukum acara yang berlaku.

Kejaksaan Tegaskan Penanganan Profesional

Di tengah bergulirnya perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, proporsional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan juga menyatakan proses penegakan hukum akan tetap menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan.

Fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan disebut akan menjadi dasar dalam proses penuntutan perkara tersebut.

Baca Juga: Kasus RSU Pratama Nias Masuk Babak Baru, Kejari Tetapkan dan Tahan Tersangka

Selain itu, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyatakan tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Belum Ada Putusan Bersalah

Meski telah berstatus terdakwa dan perkara telah memasuki persidangan, keenam terdakwa belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Seluruh dakwaan yang disampaikan JPU masih harus diuji melalui proses persidangan, termasuk melalui eksepsi, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta tahapan hukum lainnya.

Persidangan lanjutan pada 30 September 2026 pun akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana perkara pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan.(Yogi)

Halaman:

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini