Kamis, 24 September 2026

Dari PPK hingga Penyedia, Enam Terdakwa Perkara RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar Mulai Diadili

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Kamis, 24 September 2026 | 19:14 WIB
Suasana sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026)
Suasana sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026)

NAWACITAPOST.COM — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 resmi memasuki babak persidangan. Enam terdakwa kini harus menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proyek rumah sakit dengan nilai kontrak mencapai Rp38,55 miliar.

Surat dakwaan terhadap keenam terdakwa dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam sidang perdana, Kamis, 24 September 2026.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyeret sejumlah pihak yang pada periode berbeda memiliki peran dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga manajemen konstruksi proyek RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.

Berdasarkan press release Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, enam terdakwa tersebut yakni Juang Putra Zebua, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH., selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2024; Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; Ir. Lianus Ndruru, M.M., selaku manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama; Lister Boy Lase, S.Kep., Ners., selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022–2023; serta Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M., selaku Pengguna Anggaran.

Baca Juga: KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Tas Hitam Dibawa Masuk dari Mobil

Kejaksaan menyebut proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Dalam persidangan perdana, JPU mendakwa keenam terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair berdasarkan sejumlah ketentuan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan primair, JPU menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Polda Jatim Blokir 77 Rekening Rp81,5 Miliar dalam Kasus Scam Investasi Kripto

Enam Terdakwa Siapkan Eksepsi

Usai pembacaan dakwaan, proses hukum belum langsung masuk ke tahap pemeriksaan saksi maupun pembuktian.

Keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Halaman:

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini