NAWACITAPOST.COM - Bertepatan dengan hari ke-5 bulan Ramadan 1445H/2024M, sebuah keberhasilan penting diraih oleh Tim Opsnal Polsek Tualang. Mereka berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor yang merupakan seorang warga Pekanbaru.
Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K, M.S.I, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH pada Jumat (15/3/2024) malam.
Kasus penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada Senin, tanggal 12 Februari 2024, sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Raya Km. 05 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tepatnya di Ampera Kijok.
Baca Juga: Menkumham Lantik 57 Pimti Pratama, Kadivpas Kemenkumham Sumsel Berganti
Pelaku, dengan inisial RA yang berusia 37 tahun dan berasal dari Pekanbaru, berhasil diamankan di Polsek Tualang.
Berawal dari keterangan korban, yang merupakan seorang ojek online aplikasi Maxim, bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, korban sedang mengantar penumpang ke terminal AKAP Pekanbaru.
Saat korban hendak shalat di masjid dalam terminal tersebut, pelaku menghampirinya dan meminta diantar ke Pasar Perawang dengan alasan ingin mengambil uang dari langganan.
Baca Juga: Konsisten Tegas dan Waspada, Rutan Balikpapan Laksanakan Giat Deteksi Dini di Bulan Ramadan
Setelah makan bersama di Ampera Kijok, pelaku meminta kunci sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM. Namun, tanpa diduga, pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor tersebut dan tidak kembali.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang, mengalami kerugian sekitar Rp. 12.500.000,00.
Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo.SH.MH, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Sibolga Ikuti Pelantikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara
Setelah melakukan penyelidikan di Pekanbaru, pelaku berhasil diamankan di kosannya yang berada di sekitar Universitas UNRI Pekanbaru. Pelaku mengakui perbuatannya, dan sepeda motor yang telah digadaikannya berhasil ditemukan dengan harga Rp. 3.000.000,00.
Pelaku dan barang bukti berupa BPKB sepeda motor diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Peluang Jadi CPNS: Berikut Panduan Lengkap Pendaftaran Poltekip untuk Lulusan SMA/SMK
Lapas Kelas IIA Sibolga Ikuti Pelantikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara
Lapas Kelas IIB Sekayu Mengikuti Rapat Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Atas Implementasi SAKIP
Yusril Ihza Mahendra Soal Memperkuat Etika dalam Bingkai Hukum yang Lemah
Kapolres Siak dan Tim Bagi-bagi Takjil, Membangun Silaturahmi dan Keharmonisan di Bulan Ramadan