Kamis, 4 Juni 2026

Alasan Moeldoko Tidak Setuju Kampus Menggugat Pakai Cara Jalanan

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 14 Maret 2024 | 09:45 WIB
Kiri ke kanan ; Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Komisaris Utama PT Media Nawacita Indonesia Faigiziduhu Ndruru di ruang kerja KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (7/8/2023). Foto Instragram faigiziduhu_ndruru68.
Kiri ke kanan ; Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Komisaris Utama PT Media Nawacita Indonesia Faigiziduhu Ndruru di ruang kerja KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (7/8/2023). Foto Instragram faigiziduhu_ndruru68.

NAWACITAPOST.COM - Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mengemukakan pandangannya terkait dengan gerakan yang diinisiasi oleh sejumlah civitas academica Universitas Gadjah Mada (UGM), yang dikenal sebagai "Kampus Menggugat".

Gerakan ini bertujuan untuk mengembalikan etika dan konstitusi yang dianggap terkoyak selama lima tahun terakhir.

"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," ujar  Moeldoko kepada awak media saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3).

Baca Juga: Menggiurkan dan Praktis , Cobain Resep Terong Crispy Saus Raja Bisa Jadi Kreasi Menu Buka Puasa Selama Ramadan

Moeldoko menyoroti aspek pengadilan rakyat yang diusulkan dalam gerakan ini, menegaskan bahwa cara tersebut tidak sesuai dalam menangani persoalan negara.

Dalam pernyataannya itu, Moeldoko menegaskan bahwa sebagai negara hukum, penyelesaian masalah seharusnya melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh regulasi yang jelas.

"Kita negara hukum. Jadi mekanisme itu ada, regulasi jelas," ujarnya.

Baca Juga: Bosen Ngabuburit Gitu Aja? Ini 5 Ide Quality Time Bareng Keluarga Saat Puasa Ramadan yang Pastinya Seru Banget

Menurut Moeldoko, masalah yang dipermasalahkan oleh civitas academica UGM, terutama terkait dengan penyelenggaraan pemilu, seharusnya diserahkan kepada instansi yang berwenang seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku dalam negara.

Sementara itu, beberapa tokoh yang terlibat dalam gerakan Kampus Menggugat, antara lain Wakil Rektor UGM, Ari Sudjito; Guru Besar Fakultas Psikologi UGM, Koentjoro; Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas; pakar tata hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar; serta para pimpinan perguruan tinggi lainnya.

Baca Juga: Bingung Cari Menu Berbuka? Ini 5 Takjil Sehat dan Nikmat untuk Buka Puasa Ramadan, Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

Zainal Arifin Mochtar, salah satu tokoh gerakan ini, menjelaskan bahwa langkah pengadilan rakyat diusulkan karena dianggap lembaga negara tidak serius dalam mengadili dan menjatuhkan sanksi.

Baginya, demokrasi bukanlah tentang tidak pernah kalah, tetapi tentang memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini