Seorang pemohon berinisial RN mengaku dimintai uang sebesar Rp300 ribu saat mengurus surat keterangan pengganti ijazah di salah satu SMA swasta di Kota Gunungsitoli. Pengurusan dokumen tersebut dilakukan karena ijazah milik RN disebut rusak/hancur akibat terdampak banjir.
Kepada redaksi, RN membenarkan bahwa peristiwa tersebut benar dialaminya saat mengurus surat keterangan pengganti ijazah, Jumat(05/06/2026) via whatsapp. Namun, RN menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum membayarkan uang yang diminta.
RN mengaku tidak langsung memberikan uang tersebut setelah mendapat saran dari salah seorang staf di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Sumatera Utara agar tidak membayar sebelum ada kejelasan mengenai dasar permintaan tersebut.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka AS dalam Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Mandrehe Utara
Dugaan permintaan uang itu mencuat berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi. Dalam percakapan tersebut, salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan sekolah menyebut adanya “uang terima kasih” sebesar Rp300 ribu karena telah mencari ijazah lama milik pemohon.
“Sudah biasa kami terima uang terima kasih 300 ribu karena cari ijazah yang lama,” demikian bunyi salah satu pesan dalam tangkapan layar yang diterima redaksi.
Dalam percakapan yang sama, pihak tersebut juga mengirimkan nomor rekening atas nama pribadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status uang tersebut, apakah merupakan biaya resmi, sumbangan sukarela, uang terima kasih, atau permintaan pribadi yang tidak memiliki dasar administrasi resmi.
Dari sisi regulasi, pengurusan dokumen pengganti ijazah tidak dapat dilepaskan dari ketentuan administrasi pendidikan. Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah mengatur mengenai ijazah, penatausahaan ijazah, pembaruan ijazah, fotokopi ijazah, serta surat keterangan atas ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Dinilai Berani Usut Korupsi, Massa Turun Beri Dukungan
RN dalam percakapan itu juga sempat mempertanyakan apakah pembayaran tersebut wajib dilakukan dan apakah seharusnya pembayaran menggunakan rekening sekolah atau yayasan. Namun, berdasarkan tangkapan layar yang diterima redaksi, pihak tersebut tetap menyebut nominal Rp300 ribu.
Sementara itu, salah seorang staf di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Sumatera Utara yang sempat dihubungi RN menyarankan agar uang tersebut tidak langsung diberikan sebelum ada kejelasan.
“Jangan dulu dikasih permintaannya,” tulis staf tersebut dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi.
Redaksi juga telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Sumatera Utara melalui pesan WhatsApp terkait prosedur resmi pengurusan surat keterangan pengganti ijazah serta legalitas permintaan uang dalam pengurusan dokumen tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.(Yogi)
Artikel Terkait
Kasus RSU Pratama Nias Masuk Babak Baru, Kejari Tetapkan dan Tahan Tersangka
Kasus Pembangunan RSU Pratama Nias Memanas, Direktur PT VCM Ditahan
Kasus RSU Pratama Nias Berlanjut, ROZ Ditahan Jaksa Penyidik
Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Pratama Nias Senilai Rp38,5 Miliar
Praperadilan Tersangka Kasus RSU Pratama Nias Kandas, Penyidikan Kejari Gunungsitoli Tetap Berlanjut