Minggu, 19 Juli 2026

9 Poin Penting dalam Surat Edaran Menag Yaqut untuk Meriahkan Ramadhan dan Idulfitri 2024

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 4 Maret 2024 | 15:57 WIB
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Humas Kemenag )
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Humas Kemenag )

NAWACITAPOST.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah dan nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445H/2024 Masehi.

Yaqut menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri dengan tetap mengutamakan nilai toleransi.

Baca Juga: Dari Dwayne Johnson Hingga Michael Keaton, Ini Sederet Nama Presenter Oscar 2024!

Dalam surat edarannya, terdapat 9 poin utama yang perlu diperhatikan oleh umat muslim dalam menyambut Ramadan dan Idulfitri 2024. Berikut isi Surat Edaran Nomor SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi: 

Pertama, terkait adanya potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan, sehingga seluruh umat Islam diminta untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan nilai toleransi.

Kedua, seluruh umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Guna Lindungi Identitas

Ketiga, Menag mengimbau agar para umat Islam tetap berpedoman pada SE Menteri Agama No.5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala selama bulan Ramadan.

Keempat, masyarakat Indonesia yang menjalankan ibadah Ramadhan dan Idulfitri diimbau untuk dapat melaksanakan kegiatan di masjid, musala dalam rangka syiar Ramadan, dengan pesan-pesan yang disampaikan dapat mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

Kelima, Menag mengimbau agar takbiran Idulfitri dikumandangkan dengan memperhatikan nilai-nilai toleransi.

Baca Juga: Penyebab Ledakan di Asrama Brimob Surabaya

Keenam, masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga ditekankan untuk tetap menjaga ketertiban.

Ketujuh, salat Idulfitri pada 1 Syawal dapat diadakan di masjid, musala, ataupun lapangan.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini