NAWACITAPOST.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Indonesia untuk tetap kritis dan berhati-hati dalam memilih produk untuk dijadikan hampers Ramadhan maupun Lebaran.
Imbauan ini terutama mengarahkan agar masyarakat menghindari produk yang terafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menekankan pentingnya memilih produk yang halal dan tidak memiliki afiliasi dengan Israel. Hal ini juga merujuk pada Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang dikeluarkan sebelumnya.
Baca Juga: Telkomsel Bangun 470 BTS 5G di Seluruh Indonesia
"Pilih produk yang halal. Serta produk dari produsen yang tidak mendukung pada tindakan pidana dan kemaksiatan seperti tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel dan yang terafiliasi," kata Kiai Ni'am, dikutip Kamis (29/2/2024).
Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam memilih produk yang bebas afiliasi dengan Israel, serta untuk tidak mendukung secara langsung maupun tidak langsung tindakan agresi Israel terhadap Palestina.
Artikel Terkait
Kemenkumham Jabar Gelar Peringatan Isra Miraj Jelang Ramadhan di Lapas Narkotika Bandung
Sambut Bulan Suci 1445 H, Pemprov gandeng MAKI Jatim gelar JTHF Ramadhan 2024
Bulog Pastikan Cadangan Beras Cukup Untuk Kebutuhan Bulan Puasa Ramadhan dan Lebaran 2024
Jelang Ramadhan 2024, Harga Cabai dan Telur di Pasar Legi Jombang Alami Kenaikan
Arab Saudi Gelar Pemantauan Hilal, Awal Ramadhan 1445 H Diprediksi pada 12 Maret 2024