NAWACITAPOST.COM - Kisah tragis dialami oleh Putra (21), seorang warga Kp. Pinang Sebatang Timur, yang menjadi korban tindak kekerasan pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Mandau Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Terduga pelaku, yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dengan inisial APG Als O, 18 tahun, bersama dengan satu pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian (DPO) dengan inisial KZ, disebut terlibat dalam kejadian tersebut.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K, M.S.I, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH, membenarkan adanya pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus pengeroyokan ini.
Baca Juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Menurut keterangan dari korban, kejadian berawal ketika dia sedang mencuci sepeda motor di tempat kejadian perkara bersama teman-temannya. Tiba-tiba, terlapor KZ dan APG Als O datang dengan meminta uang sebesar 20 ribu rupiah dan motor mereka.
Korban menolak, namun kedua terlapor langsung melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban.
Korban berusaha meminta pertolongan dari warga sekitar, namun kedua terlapor pergi meninggalkannya di tempat kejadian. Akibatnya, korban mengalami bengkak dan luka di wajahnya.
Baca Juga: Tren Meningkat, Kasus DBD di DKI Jakarta Capai 627 Kasus
Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa terlapor APG Als O berada di salah satu sekolah di Perawang.
Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan APG Als O. Namun, terlapor KZ sudah tidak berada di lokasi tersebut setelah kejadian. APG Als O mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Arry menjelaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Baca Juga: Semangat Perbaiki Diri, WBP Rutan Kelas IIB Sukadana Antusias Ikuti Progam Belajar Ngaji
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Tualang dan akan dipertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (Sokhiaro Halawa)
Artikel Terkait
Pemilu Luar Negeri: Prabowo-Gibran Unggul di 11 PPLN
Semangat Perbaiki Diri, WBP Rutan Kelas IIB Sukadana Antusias Ikuti Progam Belajar Ngaji
Mengamankan Proses Demokrasi, 150 Personel Siap Jaga Kondusifitas Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Kabupaten Siak
Tren Meningkat, Kasus DBD di DKI Jakarta Capai 627 Kasus