NAWACITAPOST.COM - Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara sebesar Rp75 miliar kepada Bank Sumut disebut terus berproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tiga mantan pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara periode 2019–2024 masing-masing berinisial SW, NZ, dan FH telah memenuhi panggilan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ketiganya disebut dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan penyimpangan dalam proses persetujuan dan penggunaan dana pinjaman daerah tersebut.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh AL, selaku Timsus Investigasi Tipikor LP-KPK Korwil Kepulauan Nias, melalui surat Nomor 06/LP-KPK/Kep.Nias/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026.
Dalam laporan itu, pelapor menyoroti proses persetujuan pinjaman daerah yang diduga tidak sepenuhnya melibatkan seluruh unsur pimpinan DPRD. Surat persetujuan pinjaman disebut hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara saat itu, yakni SW, tanpa melibatkan dua unsur pimpinan lainnya, NZ dan FH.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Dinilai Berani Usut Korupsi, Massa Turun Beri Dukungan
Pelapor menilai hal tersebut perlu didalami karena mekanisme pimpinan DPRD pada prinsipnya bersifat kolektif kolegial, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
AL membenarkan bahwa laporan yang disampaikannya telah mengalami perkembangan. Menurutnya, pemanggilan terhadap para mantan pimpinan DPRD tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sedang menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
“Pemanggilan para pihak terkait merupakan bagian dari proses pendalaman laporan. Kami berharap penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar AL.
Selain persoalan proses persetujuan pinjaman, laporan tersebut juga memuat dugaan penyalahgunaan sebagian dana pinjaman yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur. Dalam laporan itu disebutkan, sebagian dana diduga digunakan untuk membiayai belanja lain di luar peruntukan awal pinjaman daerah.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Pratama Nias Senilai Rp38,5 Miliar
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Nias Utara karena menyangkut penggunaan dana pinjaman daerah dalam jumlah besar dan dinilai berdampak terhadap kondisi keuangan daerah serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas. Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pelanggaran, pihak-pihak yang terbukti terlibat diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait materi pemeriksaan tersebut.(Yogi)
Artikel Terkait
Kasus RSU Pratama Nias Masuk Babak Baru, Kejari Tetapkan dan Tahan Tersangka
Kasus Pembangunan RSU Pratama Nias Memanas, Direktur PT VCM Ditahan
Kejari Gunungsitoli Bantah Isu Kotak-kotakkan Wartawan, Forwaka: Pertemuan Bahas Pelantikan
Kasus RSU Pratama Nias Berlanjut, ROZ Ditahan Jaksa Penyidik
Praperadilan Tersangka Kasus RSU Pratama Nias Kandas, Penyidikan Kejari Gunungsitoli Tetap Berlanjut