Kamis, 4 Juni 2026

WCC Jombang Gelar Launching Buku Catatan Tahunan Bertajuk, Menyembuhkan Luka Merestorasi Hubungan Tanpa Mencederai Pemenuhan Hak Korban

Photo Author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 06:00 WIB
Ana Abdillah Direktur WCC Jombang saat memberikan pemaparan (foto istimewa)
Ana Abdillah Direktur WCC Jombang saat memberikan pemaparan (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Women's Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang pada tahun 2023 mencatat ada 86 laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Data tersebut diungkap dalam kegiatan launching buku Catatan Tahunan WCC Jombang di ruangan gedung PKK, Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (28/2/2024).

Kegiatan launching tersebut bertajuk 'Menyembuhkan Luka: Merestorasi Hubungan tanpa Mencederai Pemenuhan Hak Korban.

Baca Juga: Gandeng Lembaga WCC, Polsek Peterongan Bina Remaja Terlibat Gangster dengan Hafalan Surah Yasin

Didapuk sebagai narasumber acara Ketua WCC Jombang Ana Abdillah dan Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Dian Yunitasari.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah mengatakan sepanjang dua tahun belakangan beragam tantangan penanganan kasus harus dihadapi. Pihaknya pun mengkategorikan kekerasan yang terjadi.

Baca Juga: Pemprov Banten Komitmen Terhadap Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Dari 86 kasus, sebanyak 34 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana 3 kasus diantaranya terjadi pada anak atau Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan 31 kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTI).

"Pelaku adalah suami dan 3 kasus sebagai pelaku adalah ayah," kata Ana Abdillah mengutip laporan dalam buku Catahu WCC Jombang 2023, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Rinimawati Waruwu Laporkan Suami ke Polisi Atas Dugaan KDRT

Lebih lanjut, ada 49 kasus merupakan kekerasan seksual, diantaranya 15 kasus perkosaan, 9 kasus pelecehan seksual, 14 kasus kekerasan dalam pacaran, 2 kasus incest, 2 kasus trafficking dan 3 kasus diantaranya adalah pidana umum.

"Sebanyak 17 kasus teridentifikasi kasus Seksual Berbasis Elektronik di ranah online dan 2 kasus korban merupakan disabilitas," ungkap Ana.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Lakukan Pengumpulan Data SIPKUMHAM di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bulukumba

Menurut Ana peran orang tua sangatlah penting pada kasus kekerasan seksual terhadap anak. Mengawinkan anak sebagai solusi bukan pilihan yang bijak bagi orang tua anak korban kekerasan seksual.

"UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa 'tidak ada Restoratif justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual' ya," tandasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini