NAWACITAPOST.COM - Perempuan berinisial DW melaporkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Jumat (28/07).
DW bersama keluarga melaporkan Kasipidum Kejari Tanjungpinang Novriansyah Lubis, serta Desta Garinda Rahdianawati dan Sari Ramadhani Lubis selaku JPU yang menangani perkaranya.
Laporan itu dilayangkan atas vonis majelis hakim kepada terdakwa Rahmad Hardiansyah. Terdakwa divonis kurungan penjara selama 5 bulan 15 hari. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni selama 10 bulan penjara.
“Sudah melaporkan Kasipidum dan JPU Kejari Tanjungpinang ke Aswas Kejati Kepri,” kata Wulandari didampingi pamannya Irsyadul Fauzi.
Dengan bermohon; Melakukan upaya banding terhadap keputusan hakim sebelum hari Selasa Tanggal 01 Agustus 2023.
"Memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara saya, Memeriksa Kasipidum Novriansyah, S.H, M.H" Ungkap Irsyadul Fauzi kepada awak media di Kecamatan, Tanjungpinang Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan pers yang diterima Nawacitapost, berikut ini poin dan alasan melaporkan hal tersebut.
1. Jaksa penuntut umum tau betul bagaimana kondisi yang ia alami akibat KDRT yang dilakukan oleh terdakwa, dengan mengalami luka memar dan bengkak di pipi kanan dan kiri, luka disudut bibir kiri, gigi depan terasa nyeri dan ngilu sampai sekarang.
Anting ditelinga sebelah kiri terlepas dan berdarah, luka memar di lengan kanan dan kiri, luka memar ditangan kanan dan kiri, Luka memar didada, Retak Tulang Iga Kesembilan,
Luka memar di paha belakang bagian atas sebelah kiri, luka memar di paha kiri, luka memar di betis kanan dan kiri, dan luka memar ditulang kering kanan dan kiri berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/030/A2/11/2023/RSUD-RAT tertanggal 27 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.
2. Jaksa memberikan tuntutan yang hanya 10 bulan dengan mempertimbang kan; Terdakwa yang mempunyai tanggungan anak, Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa sopan dipersidangan.
DW menjelaskan melalui pamannya Irsyadul Fauzi.
1. Apa yang disampaikan oleh jaksa pada poi-poin diatas adalah normatif sebagai orang yang bermasalah dengan hukum.
2. Jaksa hanya mempertimbangkan kondisi yang dialami terdakwa tetapi tidak mempertimbangkan/mengabaikan kondisi saya sebagai korban baik secara psikologi, mental, dan fisik
3. Justru sebaliknya terdakwa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah dengan tidak menafkahi anak-anaknya dan menelantarkan anak-anaknya dan ini sudah saya sampaikan pada saat persidangan.
4. Padahal saya sudah jelas-jelas menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saya dan keluarga saya dari awal kejadian hingga dipersidangan dan ini sudah saya sampaikan pada saat persidangan. Saya pribadi dan keluarga besar saya tidak pernah memaafkannya.
5. Sampai saat ini saya masih rutin mengkonsumsi obat (masa penyembuhan) tetapi hal ini tidak pernah menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum.