Dalam dakwaan kedua, SYL didakwa meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pejabat di Kementan atau dari kas umum dengan total Rp44,54 miliar. Dia memeras para pejabat Kementan seolah-olah hal tersebut merupakan utang.
Dalam dakwaan kedua, SYL didakwa meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pejabat di Kementan atau dari kas umum dengan total Rp44,54 miliar. Dia memeras para pejabat Kementan seolah-olah hal tersebut merupakan utang.
Artikel Terkait
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan SYL
Mantan Kades Jatiwangi Karawang Korupsi Dana Desa Duit Pakai Foya-Foya dan Konsumsi Sabu, Masuk Bui
Ganjar Ingatkan Bahaya Amnesia terhadap Pelanggaran HAM dan Korupsi
Guncangan di Kepri: Dugaan Korupsi Anggota Komisi V DPR RI Menggegerkan Masyarakat
Wujudkan Budaya Anti Korupsi, Kanwil Kemenkumhan NTB Berikan Penguatan Pada Seluruh Satuan Kerja Se-NTB