NAWACITAPOST.COM - Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas Kelas III Kotapinang Melaksanakan kegiatan deteksi Dini atau Penggeledahan Kamar 02 blok B Warga Binaan. Kamis, 19 Februari 2026.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB s/d selesai, dengan personil 06 orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) beserta Regu Pengamanan piket dan CPNS.
Pada pelaksanaannya, kamar dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/digeledah Seluruh badan, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Adapun Hasil Penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa : Sendok : 02 (Dua) Buah, besi kecil : 01 (satu) Buah, paku : 01 (Satu) Buah, Mancis : 02 (Dua) buah, dan Kabel elektronik : 01 (Satu) buah.
Kasubsi Kamtib mengatakan bahwa, Pelaksanaan Penggeledahan kamar hunian warga binaan ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran barang terlarang.
(Humas Lapas Kotapinang)