Jumat, 5 Juni 2026

Kontroversi Hanif Wicaksono dalam Kasus Pelanggaran UU ITE, Bossman Mardigu Diduga Lakukan Ini

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 20 Februari 2024 | 08:55 WIB
Boosman Mardigu Di duga selingkuhi Istri Hanif Wicaksono (Foto: dok)
Boosman Mardigu Di duga selingkuhi Istri Hanif Wicaksono (Foto: dok)

NAWACITAPOST.COM - Sidang pembacaan dakwaan terhadap M. Hanif Wicaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/2/2024) menyoroti sorotan publik karena kasusnya yang memancing kontroversi.

Dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Hanif didakwa atas penyebaran informasi yang diduga merendahkan dengan memanfaatkan data pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa dakwaan tersebut bermula dari dugaan pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bossman Mardigu terkait informasi COVID-19.

Baca Juga: Kapolres Blitar Kota Patroli dan Monitoring Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu di PPK

Insiden ini dipicu oleh dugaan perselingkuhan antara istri Hanif dengan Bossman Mardigu. Hanif, dalam upaya balas dendam, diduga menyebarkan KTP Bossman kepada teman-temannya dengan narasi perselingkuhan tersebut.

Dalam pernyataannya, Jaksa Andri Syaputra menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar berbagai pasal UU ITE, terutama dalam hal perlindungan data pribadi.

Meskipun Hanif membantah dakwaan tersebut, dia berencana untuk melakukan eksepsi dalam sidang berikutnya.

Baca Juga: Rutan Balikpapan Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Tingkatkan Deteksi Dini

 Namun, kuasa hukum Hanif, Ahmad Chair, mengklaim bahwa kliennya ditahan atas dugaan penyalahgunaan KTP terkait pinjaman online (pinjol), tanpa bukti yang cukup.

Hanif, yang telah ditahan selama empat bulan tanpa kejelasan, menyatakan kebingungannya terhadap dakwaan tersebut.

Sementara itu, Hanif juga mengumumkan niatnya untuk menghadirkan bukti-bukti chat yang memperkuat dugaan perselingkuhan istri dan Bossman Mardigu dalam sidang mendatang. Ini menambah dramatisasi dalam perkara ini.

Baca Juga: Siswa Surabaya, Yuk Daftar Paskibraka 2024! Ini Link nya

Sidang tersebut juga disaksikan momen haru ketika putra sulung Hanif memeluk erat sang ayah di luar ruang sidang.

Momen ini menunjukkan dampak emosional yang mendalam dari kasus yang tengah dihadapi Hanif.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini