Jakarta, NAWACITA- Sebanyak 949 narapidana dari 2.175 narapidana umat Hindu di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941, kamis (7/3).
Dalam keterangan pers Kementrian Hukum dan HAM disampaikan bahwa tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi bebas. Mereka yang mendapatkan remisi hanya pengurangan masa penahanan yang terdiri dari 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan bahwa pemberian hak-hak narapidana telah di Deklarasikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yang berbasis IT di Lapas Klas II A Cibinong, sehingga narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit serta tidak dipungut biaya apapun termasuk pemberian remisi nyepi tahun 2019 (7/03 ).
“Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. "Remisi diberikan kepada narapidana yg beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” tegas Sri Puguh Budi Utami.
Pada kesempatan yang sama, junaedi mengatakan bahwa narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2019 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan berjumlah 44 orang.
“Semoga dengan pemberian remisi Nyepi Tahun 2019 ini memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib Lapas/Rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta menjadi manusia yang suci tidak mengulangi melanggar hukum ” harap Junaedi.
Jumlah narapidana seluruh Indonesia per tanggal 06 Maret 2019 mencapai 188.258 orang, sedangkan Jumlah Tahanan sebanyak 70.599, dan total keseluruhan narapidana dan tahanan berjumlah 258.857 orang.
(Red: Faiz)
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Selasa, 16 Juni 2026 | 07:47 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 07:44 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 07:40 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 07:38 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:21 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:05 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:53 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:43 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:39 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 14:36 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:27 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:20 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:10 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:07 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:38 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:25 WIB