Minggu, 19 Juli 2026

Selain Layangkan Gugatan Faktual ke PTUN, PB PGRI Juga Melayangkan Laporan ke Polda Metrojaya

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 20:23 WIB
 (Foto Istimewa)
(Foto Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Selain melayangkan gugatan faktual ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) juga melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metrojaya, Jakarta dihari yang sama yakni Pada Jum'at (3/10/2025).

Pada berita sebelumnya yang berjudul "Teguh Sumarno Ketum PB PGRI Lakukan Gugatan Faktual ke PTUN Jakarta" Teguh Sumarno Ketum PB PGRI melalui 3 kuasa hukumnya yakni Hosen Aho, Slamet Suparjoto, dan Moh Yasir Umar Husen melakukan gugatan faktual ke PTUN Jakarta.

Gugatan faktual tersebut tertuju kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Adapun objek sengketa perkara aku adalah dengan faktual berupa persetujuan pengesahan pendaftaran perubahan Perkumpulan PGRI dengan nomor AHU 0000332.AH.01.08, tanggal 8 Maret 2024.

Baca Juga: Terkait Tugas, Fungsi dan Kewajiban PGRI, Ketua PGRI Jember Supriyono Sampaikan Ini

Menurut Sugiono Sugiono Eksantoso, dirinya bersama kuasa hukum mendatangi Polda Metrojaya untuk melaporkan dugaan penyelewengan atau penggelapan dana hasil iuran dari anggota PGRI.

"Mengapa muncul dugaan penggelapan, karena ketika ada dualisme yang masih berproses secara hukum mulai November 2023, mestinya Status Quo. Seharusnya tidak boleh ada yang memanfaatkan, baik itu aset berupa barang, kantor maupun iuran," kata Sugiono melalui sambungan telepon, pada Jum'at (3/10/2025).

Seharusnya, lanjut Sugiono, sama-sama menunggu sampai ada keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun ternyata dari laporan sejumlah anggota PGRI dari seluruh Indonesia, kubu sebelah melakukan penarikan iuran atas nama PGRI sampai saat ini.

"Kami menilai ini ada dugaan pelanggaran penggelapan, di tengah proses hukum yang berjalan, sehingga kami melaporkan ke Polda Metrojaya," tuturnya.

Baca Juga: Gugatan PGRI Tidak Diterima, Supriyono Angkat Bicara

Sugiono berharap laporannya bisa segera diproses, baik perdata maupun pidananya, baik yang ada di Pusat hingga di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, karena masih ada yang melakukan penarikan iuran.

"Untuk dugaan kerugian itu banyak, iuran itu kan dari potong gaji para guru se-Indonesia yang jumlahnya sekitar kurang lebih 2.000.000 (dua juta) orang, semisal dikalikan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) saja, 1 bulan sudah terkumpul sekitar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per bulan," ujarnya.

Sugiono menambahkan bahwa, jika mulai November 2023 sampai Oktober 2025, penarikan iuran terus berjalan, sudah berapa dugaan kerugian materiilnya, belum lagi dugaan kerugian inmateriil.

"Belum lagi dugaan penggelapan dana hibah yang telah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun yang penting ini dulu, karena ada penarikan iuran pada saat posisi sengketa hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Diaspora Asal Nganjuk, Harry Ong Ajak Mahasiswa STKIP PGRI Nganjuk Ambil Peran Dalam Persaingan Global

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini