Minggu, 19 Juli 2026

Selain Layangkan Gugatan Faktual ke PTUN, PB PGRI Juga Melayangkan Laporan ke Polda Metrojaya

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 20:23 WIB
 (Foto Istimewa)
(Foto Istimewa)

Selain itu, Sugiono mengungkapkan bahwa ada kerugian lain seperti penggunaan kantor, fasilitas lainnya seperti kendaraan dinas, mulai dari tingkatan Pusat hingga ke tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota.

"Kita selama ini posisi kan mengalah, karena memang masih proses hukum, walaupun bisa saja kita mengambil alih, jadi sebagai seorang guru seharusnya bisa memberikan contoh baik, (tahu diri, dan bisa menahan diri), kita taati bersama-sama," urainya.

Sugiono memaparkan bahwa, selain kerugian-kerugian yang ada, juga ada aset seperti fasilitas sekolah yang mereka kuasai.

"PGRI kan memiliki fasilitas sekolah mulai dari Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah Atas / Kejuruan / Pertama (SMA / SMK / SMP), sampai Taman Kanak-kanak (TK) kan banyak di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini