Jumat, 5 Juni 2026

Langkah Praktis Pindah TPS, Masih Ada Waktu hingga 7 Februari 2024

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 5 Februari 2024 | 16:43 WIB
Ilustrasi bilik suara. (X)
Ilustrasi bilik suara. (X)

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memastikan partisipasi yang maksimal dalam Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Hal ini bertujuan untuk memudahkan warga yang berada di luar alamat terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tetap dapat berpartisipasi dalam demokrasi.

Adapun pindah TPS dapat diajukan hingga Rabu, 7 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Untuk syarat dan langkah-langkahnya ikuti penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: DKPP Beri Sanksi KPU, Netizen Desak Diskualifikasi Gibran Semakin Kencang!

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengurus pindah TPS:

  • Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap.
  • Pemilih yang tertimpa bencana.
  • Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Cara Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024

Baca Juga: Wisata Bukit Hud Karang Bolong Kebumen, Suguhkan Keindahan Alam dan View yang Mengagumkan

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, langkah-langkah untuk mengajukan pindah TPS adalah sebagai berikut:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.
  2. Membawa bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas untuk pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain.
  3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan.
  4. Pemilih akan diberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online

Masyarakat juga diberikan kemudahan untuk mengecek TPS tempat mereka akan memilih secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Klik "Cari".
  • Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024.
  • Dalam lampiran akan tertera nomor TPS lengkap dengan peta digital yang dapat diakses melalui Google Maps.

Baca Juga: Giliran UNESA Deklarasi menyatakan Sikap Prihatin dan ikut Mengawal Demokrasi

Dengan inisiatif ini, KPU berharap masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam memastikan hak suara mereka pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini