NAWACITAPOST.COM - Kerja sama antara PT Inclusive Finance Group (DanaCita) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diumumkan pada 10 Agustus 2023, menuai sorotan kritis dari berbagai pihak.
Kerja sama yang bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) ini, justru mendapat tanggapan kontroversial.
Direktur Utama DanaCita, Alfonsus Wibowo, mencoba meyakinkan bahwa kerja sama ini bukanlah bentuk pinjaman online (pinjol) yang kerap dikaitkan dengan praktik tidak etis dan ilegal. "DanaCita bukan merupakan pinjol atau pinjaman online, karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal," kata dia, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Berhasil Turunkan Kemiskinan, Berikut 7 Inovasi Sukses Ganjar Selama Pimpin Jawa Tengah
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa DanaCita lebih merupakan penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengusung praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab.
"DanaCita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, atau responsible lending," katanya.
Dalam upayanya mempertahankan citra positif, Alfonsus menegaskan bahwa perusahaan ini telah mengambil berbagai langkah untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan praktik layanan pendanaan mereka. Alfonsus menyatakan bahwa DanaCita mencantumkan secara jelas seluruh biaya yang terkait dengan setiap pengajuan biaya pendidikan.
Baca Juga: Medan Zoo Ditutup Sementara untuk Renovasi, Bobby Nasution Dorong Investasi Swasta
Hal itu mencakup biaya persetujuan, biaya layanan bulanan (yang sering disebut sebagai bunga), biaya keterlambatan, dan berbagai biaya lainnya. Transparansi ini dimaksudkan untuk memberdayakan pelajar, meminimalisasi risiko penipuan, dan mengurangi praktik tidak etis.
DanaCita mengklaim bahwa pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan pembayaran pelajar dan/atau wali, agar tidak memberikan beban berlebih pada saat pembayaran kembali.
Alfonsus juga menambahkan bahwa pelajar yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup diwajibkan untuk melakukan pengajuan di DanaCita bersama orang tua atau wali.
Baca Juga: Nikmati Keindahan Alam Healing di Hutan Pinus Pangonan Pati, Bisa Ngecamp Juga Loh!
"Pelajar atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di DanaCita bersama orang tua atau wali," kata dia.
Alfonsus juga menerapkan prinsip itikad baik yang mencakup berbagai aspek, mulai dari penanganan data pribadi hingga proses penagihan. "Mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
Artikel Terkait
Masyarakat Diminta Waspadai Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Cara Cek KTP Dijadikan Jaminan Pinjol
Terlilit Utang Pinjol, Ibu Ini Tega Jual Anak Kandungnya
Cara Hindari Joki Pinjol
Mahasiswa ITB Protes Skema Pembayaran UKT via Pinjol