NAWACITApost.com - Dalam era digital yang semakin maju, banyak layanan pinjaman online (Pinjol) telah muncul sebagai alternatif bagi individu yang membutuhkan dana cepat. Sayangnya, ada kasus-kasus yang melibatkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau data pribadi orang lain tanpa izin sebagai jaminan pinjol.
Tindakan semacam ini adalah pelanggaran serius terhadap privasi dan hak asasi individu. Untuk menghindari hal ini, kamu perlu mengetahui bagaimana cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak.
Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, layanan ini dapat membantu untuk mendapatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang kamu miliki. Itu artinya, kamu juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu.
Menariknya, proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Namun sebelum melakukan pengecekan, kamu perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut untuk menghindari penyalahgunaan KTP-mu sebagai jaminan pinjol.
Cara Cek KTP di SLIK OJK
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia. 4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).
Dari laporan tersebut, dapat dilihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki pemilik KTP. Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak diketahui atau pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan ke BI checking atau SLIK OJK dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau WA ke 081-157-157-157.