NAWACITApost.com - Masyarakat diminta hati-hati terhadap jasa pelunasan kredit pinjaman online (pinjol). Mereka biasanya menawarkan pelunasan dengan nominal yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kreditnya.
“Jadi misalnya punya utang Rp5 juta lalu dibantu dengan hanya Rp1 juta dan dianggap lunas, tapi ternyata Rp1 jutanya tidak terkait, jadi tertipu si konsumen tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, dikutip Selasa (31/10/2023).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengimbau supaya masyarakat melunasi utangnya di pinjol sebelum jatuh tempo. Apabila kesulitan membayar bahkan kredit macet, sebaiknya masyarakat mengajukan restrukturisasi.
“Kalau punya pinjaman harus dilunasi, kalau sudah macet, berikan niat baiknya untuk restrukturisasi,” kata Kiki.
Modus penipu terkait dengan jasa pelunasan kredit macet kerap ditemukan di media sosial. Tidak hanya itu, bahkan oknum juga kerap menyebarkan pesan broadcast melalui layanan pesan singkat.
OJK mencatat dari Januari sampai 20 Oktober 2023, ada 247.546 permintaan layanan, termasuk 18.010 pengaduan, 88 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.824 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 8.456 merupakan pengaduan sektor perbankan, 4.390 merupakan pengaduan industri financial technology (fintech), 3.487 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.347 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun pelanggaran. Terdapat 15.677 pengaduan (87,05%) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.333 pengaduan (12,95%) sedang dalam proses penyelesaian.