Minggu, 19 Juli 2026

KPPS Harus Paham, Apa Saja yang Ada di TPS Pemilu? Ini Daftar Perlengkapannya!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 12 Januari 2024 | 21:24 WIB
Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI Tinjau Lokasi Gudang Logistik Pemilu 2024. (Nawi)
Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI Tinjau Lokasi Gudang Logistik Pemilu 2024. (Nawi)

7. TPS/TPSLN (TPS Luar Negeri): Digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara, termasuk harus memberikan akses bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: 57 Hari Menuju Pemilu: KPU Jatim Pastikan Kesiapan Pelaksanaan dan Logistik

Sementara itu, dukungan perlengkapan lainnya yang juga harus tersedia di TPS Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, mencakup:

  • Sampul kertas
  • Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi
  • Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi
  • Karet pengikat surat suara
  • Lem/perekat
  • Kantong plastik
  • Bolpoin
  • Gembok
  • Spidol
  • Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat
  • Stiker nomor kotak suara
  • Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
  • Alat bantu tunanetra

Baca Juga: Pastikan Netralitas ASN, KPU Jatim gelar 'Siap Berintegritas Menyelenggarakan Pemilu 2024'

Dengan tersedianya perlengkapan ini di setiap TPS, diharapkan proses pemungutan suara dapat berlangsung dengan lancar dan tertib pada hari pemilihan nanti.

(BNW)

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini