7. TPS/TPSLN (TPS Luar Negeri): Digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara, termasuk harus memberikan akses bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: 57 Hari Menuju Pemilu: KPU Jatim Pastikan Kesiapan Pelaksanaan dan Logistik
Sementara itu, dukungan perlengkapan lainnya yang juga harus tersedia di TPS Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, mencakup:
- Sampul kertas
- Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi
- Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi
- Karet pengikat surat suara
- Lem/perekat
- Kantong plastik
- Bolpoin
- Gembok
- Spidol
- Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat
- Stiker nomor kotak suara
- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
- Alat bantu tunanetra
Baca Juga: Pastikan Netralitas ASN, KPU Jatim gelar 'Siap Berintegritas Menyelenggarakan Pemilu 2024'
Dengan tersedianya perlengkapan ini di setiap TPS, diharapkan proses pemungutan suara dapat berlangsung dengan lancar dan tertib pada hari pemilihan nanti.
(BNW)
Artikel Terkait
Pastikan Netralitas ASN, KPU Jatim gelar 'Siap Berintegritas Menyelenggarakan Pemilu 2024'
57 Hari Menuju Pemilu: KPU Jatim Pastikan Kesiapan Pelaksanaan dan Logistik
KPU Surabaya: Penghuni Liponsos Bersemangat Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024
KPU Jatim Serius Persiapkan Logistik Pemilu 2024
KPU Jatim Ingatkan Calon Anggota DPD dan Parpol Pentingnya LADK dalam Pemilu