Minggu, 19 Juli 2026

KPPS Harus Paham, Apa Saja yang Ada di TPS Pemilu? Ini Daftar Perlengkapannya!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 12 Januari 2024 | 21:24 WIB
Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI Tinjau Lokasi Gudang Logistik Pemilu 2024. (Nawi)
Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI Tinjau Lokasi Gudang Logistik Pemilu 2024. (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berbagai persiapan telah dilakukan termasuk pengaturan perlengkapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 menjadi acuan utama terkait perlengkapan yang harus tersedia di TPS pada hari pemungutan suara.

Menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2023, perlengkapan pemungutan suara mencakup sarana yang digunakan dalam pemungutan suara.

Baca Juga: KPU Jatim Ingatkan Calon Anggota DPD dan Parpol Pentingnya LADK dalam Pemilu

Sementara itu, dukungan perlengkapan lainnya melibatkan alat untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

Berikut adalah daftar perlengkapan pemungutan suara yang wajib ada di TPS Pemilu 2024 sesuai Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023:

1. Kotak Suara: Terdapat 5 kotak suara untuk memisahkan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: KPU Jatim Serius Persiapkan Logistik Pemilu 2024

2. Surat Suara: Jenis surat suara melibatkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

3. Tinta: Dua botol tinta disediakan untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang sudah memberikan suara.

4. Bilik Pemungutan Suara: Ada 4 bilik pemungutan suara untuk menjamin kerahasiaan pemilih.

Baca Juga: KPU Surabaya: Penghuni Liponsos Bersemangat Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024

5. Segel: Digunakan untuk menyegel berbagai item, seperti sampul kertas berisi surat suara, formulir berita acara, salinan DPT, lubang kotak suara, dan lubang kunci gembok.

6. Alat untuk Mencoblos Pilihan: Terdiri atas paku, bantalan atau alas coblos, dan meja.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini