Agar Presiden Prabowo menegaskan kembali adanya Jaminan Kebebasan Beragama dan Beribadah oleh Negara: Negara wajib menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa implementasi jaminan tersebut masih menghadapi tantangan serius di lapangan.
Agar Presiden Prabowo menegaskan kepada Menteri Agama dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk melaksanakan pentingnya Edukasi Toleransi di kalangan masyarakat sampai tingkat Keluranan secara sistimatis, terukur dan teruji, termasuk program Dialog Antar-umat Beragama tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan: MUKI menyerukan kepada seluruh aparat Kementerian Agama RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan tokoh agama dan masyarakat untuk aktif menyuarakan nilai-nilai toleransi dan menjauhkan provokasi yang mengancam perdamaian antar-umat beragama.
Majelis Umat Kristen Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum serta advokasi kepada umat Kristen dan Katolik yang menjadi korban intoleransi dan ketidakadilan melalui LBH MUKI.
Artikel Terkait
Rutan Kelas IIB Sidikalang Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-79
Rutan Larantuka Laksanakan Penggeledahan Rutin di Dalam Blok Hunian
Kepala Rutan Rantau Ikuti Verifikasi Lapangan oleh Tim KSP RI di Lapas Narkotika Karang Intan
Baringin Panggabean Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-77 King Charles III
Diselenggarakan oleh Dirjenpas, Kepala Lapas Kotanopan dan Jajaran Mengikuti Zoom Meeting