Kamis, 4 Juni 2026

Waspada! Warga Nias Dijadikan Target Pernikahan Gelap oleh WNA

Photo Author
Bung Zega, Nawacita Post
- Senin, 16 Juni 2025 | 08:47 WIB
Foto bersama para tokoh adat, agama, dan pemerintah Desa Dahana Hiligodu
Foto bersama para tokoh adat, agama, dan pemerintah Desa Dahana Hiligodu

NAWACITAPOST.COM – Belakangan ini, Kepulauan Nias menjadi sorotan setelah muncul kabar tentang pernikahan gelap atau tidak resmi antara warga negara asing (WNA) dan perempuan asal Nias. Pernikahan tersebut diduga difasilitasi oleh salah satu oknum masyarakat Nias yang sebelumnya telah menikahkan anaknya dengan warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Salah satu kejadian serupa diketahui terjadi di Desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Peristiwa ini bermula ketika seorang ibu rumah tangga asal Desa Luahalaraga, Dusun II, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, mendatangi keluarga Elizama Lahagu di Desa Dahana Hiligodu.

Maksud kedatangannya adalah untuk menjodohkan seorang pria asal Tiongkok dengan anak perempuan dari Elizama Lahagu. Untuk meyakinkan keluarga Elizama, ibu rumah tangga tersebut mengaku bahwa putrinya sendiri telah menikah dengan pria asal Tiongkok dan kini hidup bahagia.

“Anak saya perempuan sudah menikah dengan warga negara Tiongkok, dan sampai sekarang kami selalu berkomunikasi. Bahkan, menantu saya kini berada di sini untuk mendampingi pria yang hendak menikah,” tutur Elizama, mengutip pernyataan oknum tersebut kepada awak media Nawacitapost.com saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan Pejabat Disparbud Nias Utara Terkait Dugaan Korupsi

Menganggap pernyataan itu sebagai hal yang serius dan tanpa menaruh curiga, Elizama kemudian mengundang keluarga besar serta para tokoh adat, tokoh agama, dan warga sekitar untuk menyampaikan rencana pernikahan anaknya dengan pria asing tersebut.

Berdasarkan kesepakatan bersama, pesta pernikahan direncanakan akan digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, di kediaman mempelai perempuan. Sebagian jujuran pun telah diserahkan kepada pihak keluarga perempuan sebagai persiapan pesta.

Namun, keluarga perempuan kemudian meminta pihak laki-laki untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pengesahan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi agama. Hingga hari yang ditentukan, dokumen yang dimaksud tak kunjung diserahkan. Akhirnya, rencana pernikahan ditunda.

Penundaan ini disahkan melalui pertemuan para tokoh adat dan pemerintah Desa Dahana Hiligodu, yang turut disaksikan oleh perwakilan dari Camat Namohalu Esiwa dan Kapolsek Lotu. Kesimpulan tertulis yang dihasilkan dari pertemuan tersebut berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Zulmansyah: Hendry Sudah Dipecat, Kongres Persatuan Harus Dipercepat

  1. Para tokoh adat se-Desa Dahana Hiligodu sepakat menunda pernikahan antara calon mempelai Weng Jisuo (laki-laki) dan Yasan Lahagu (perempuan), karena dokumen yang dipersyaratkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara dan organisasi gereja belum lengkap dari pihak laki-laki.
  2. Jika dokumen dari pihak laki-laki telah lengkap, maka tanggal pelaksanaan pesta pernikahan akan ditentukan kembali, sambil menunggu hasil koordinasi dengan Kantor Imigrasi wilayah Kepulauan Nias.
  3. Pemerintah desa dan para tokoh adat memberikan kesempatan kepada pihak laki-laki (Weng Jisuo) untuk melengkapi dokumennya dalam rentang waktu 16–18 Juni 2025. Ini merupakan pemberian kesempatan kelengkapan dokumen untuk keempat kalinya.
  4. Jika pihak laki-laki tidak menunjukkan keseriusan dalam mengurus administrasi pernikahan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka seluruh jujuran yang telah diterima oleh pihak perempuan tidak akan dikembalikan, karena telah digunakan untuk keperluan adat dan persiapan pesta.

Belakangan terungkap bahwa paspor milik pihak perempuan dengan inisial YL telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias pada 16 Mei 2025 dan berlaku hingga 16 Mei 2035, tanpa sepengetahuan keluarganya.

“Saya dan keluarga besar sangat terkejut ketika mengetahui bahwa paspor anak saya telah terbit. Kami tidak diberi tahu sama sekali. Ternyata, selama ini pihak laki-laki sering berkomunikasi dengan anak saya dan istri saya tanpa melibatkan saya dan keluarga, padahal kondisi istri saya sedang mengalami gangguan kejiwaan,” ujar Elizama Lahagu.

Baca Juga: Kegiatan Silaturahmi Yaperti Nias bersama Universitas Nias, Marinus Gea : Bangun UNIAS menuju Center of Excellence!

Ia juga menegaskan bahwa pernikahan harus dilakukan secara terbuka dan resmi. “Saya berharap, jika pihak laki-laki memang serius ingin menikah, maka segeralah lengkapi semua syarat dari Dukcapil dan gereja. Pernikahan bagi kami masyarakat Nias adalah hal sakral dan terhormat. Kami tidak ingin ada pernikahan yang tersembunyi tanpa sepengetahuan tokoh adat, agama, dan pemerintah,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini