Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas.
Sementara itu, JDS dikenakan pasal 114, 113, dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran, impor, dan kepemilikan narkotika golongan I.
Artikel Terkait
Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu Seberat 3,72
Dalam Waktu Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Majalengka Amankan Sembilan Tersangka Kasus Narkoba
Deteksi Dini Berantas Narkoba, Lapas Muara Teweh Kembali Lakukan Tes Urine Bagi Warga Binaan dan Tahanan
Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba: Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas