Selasa, 2 Juni 2026

Gagal Edar! Polres dan Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Ganja Bentuk Permen dari Thailand

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
Polres dan Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Ganja Bentuk Permen dari Thailand
Polres dan Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Ganja Bentuk Permen dari Thailand

Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas.

Sementara itu, JDS dikenakan pasal 114, 113, dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran, impor, dan kepemilikan narkotika golongan I.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini