Minggu, 19 Juli 2026

Bupati Nias Hadiri Rakor Percepatan Penyesuaian Tata Ruang Dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Di Wilayah Sumut

Photo Author
Bung Zega, Nawacita Post
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:57 WIB
Foto bersama Dalam rangka Percepatan Penyesuaian Tata Ruang, Aset Pemerintah Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara
Foto bersama Dalam rangka Percepatan Penyesuaian Tata Ruang, Aset Pemerintah Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka Percepatan Penyesuaian Tata Ruang, Aset Pemerintah Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Nias Yaatulo Gulo, menghadiri Rapat Koordinasi Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Medan. Rabu (7/5/2025).

Rakor ini merupakan bagian dari upaya terpadu antara pemerintah pusat dan daerah dalam menata ulang sistem pertanahan serta mempercepat realisasi keadilan agraria bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Dua Siswi Praktek Kerja Lapangan di Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Utara Mengaku Dilecehkan Oleh Oknum Sekdis

Rangkaian kegiatan pada rakor ini meliputi penyerahan sertifikat dan penandatangan MoU perjanjian kerja sama bidang tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nasional dan bidang Tanah Pajak Bumi dan Bangunan.

Sebagai bentuk konkret percepatan perubahan agraria, dilakukan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada sejumlah penerima, di antaranya Gubernur Sumut, Bupati Nias, Bupati Pakpak Bharat, Rektor UIN Sumut, Ketua Pondok Pesantren Al-Firdausi Deli Serdang, Pendeta Gereja Methodist, serta Nazhir Masjid Aisyah Kota Binjai.

Baca Juga: Terseret Kasus Telur Tanpa Dokumen, Bupati Nias Barat Beri Klarifikasi

Hadir dalam kegiatan ini Menteri ATR/BPN, Plt. Dirjen Tata Ruang,Ketua DPRD Sumut, Kasdam I/BB mewakili Pangdam I/BB, Wakapoldasu, Wakajati Sumut, Kakanwil BPN, para Bupati/Wali Kota se-Sumut, serta unsur Forkopimda lainnya.

 

Sumber : niaskab.go.id

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini