Jumat, 5 Juni 2026

Arus Balik Hari Ini: Catat Aturan Ganjil-Genap Lebaran 2025

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 3 April 2025 | 11:43 WIB
Catat Aturan Ganjil-Genap Lebaran 2025
Catat Aturan Ganjil-Genap Lebaran 2025

NAWACITAPOST.COM -   Sistem ganjil genap (gage) akan diterapkan selama periode Operasi Ketupat 2025, yang berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025.

Aturan ini bertujuan untuk mengelola lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025/1446 Hijriah.

Penerapan Ganjil Genap Arus Balik

Untuk arus balik, sistem ganjil genap mulai diberlakukan pada Kamis, 3 April 2025, pukul 00.00 waktu setempat hingga Senin, 7 April 2025, pukul 24.00 waktu setempat. Skema ini diterapkan di beberapa ruas jalan tol utama, yaitu:

Baca Juga: Udah Siap Mudik? Simak Jadwal Ganjil-Genap Ganjil Genap Lebaran 2025 dan Lokasinya

  • KM 414 Tol Semarang–Batang hingga KM 47 Tol Jakarta–Cikampek

  • KM 98 Tol Tangerang–Merak hingga KM 31 Tol Tangerang–Merak

Ketentuan Ganjil Genap

  1. Pengaturan Kendaraan

    • Mobil penumpang, bus, dan kendaraan barang dengan nomor polisi ganjil dilarang melintas pada tanggal genap.

    • Mobil penumpang, bus, dan kendaraan barang dengan nomor polisi genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.

  2. Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
    Beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas tanpa terpengaruh aturan ganjil genap, yaitu:

    • Kendaraan milik pimpinan Lembaga Negara RI, termasuk Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan DPR, DPD, MA, MK, KY, dan menteri.

    • Kendaraan pejabat negara asing dan tamu lembaga internasional.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini