NAWACITAPOST.COM - Sistem ganjil genap (gage) akan diterapkan selama periode Operasi Ketupat 2025, yang berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025.
Aturan ini bertujuan untuk mengelola lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025/1446 Hijriah.
Penerapan Ganjil Genap Arus Balik
Untuk arus balik, sistem ganjil genap mulai diberlakukan pada Kamis, 3 April 2025, pukul 00.00 waktu setempat hingga Senin, 7 April 2025, pukul 24.00 waktu setempat. Skema ini diterapkan di beberapa ruas jalan tol utama, yaitu:
Baca Juga: Udah Siap Mudik? Simak Jadwal Ganjil-Genap Ganjil Genap Lebaran 2025 dan Lokasinya
-
KM 414 Tol Semarang–Batang hingga KM 47 Tol Jakarta–Cikampek
-
KM 98 Tol Tangerang–Merak hingga KM 31 Tol Tangerang–Merak
Ketentuan Ganjil Genap
-
Pengaturan Kendaraan
-
Mobil penumpang, bus, dan kendaraan barang dengan nomor polisi ganjil dilarang melintas pada tanggal genap.
-
Mobil penumpang, bus, dan kendaraan barang dengan nomor polisi genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.
-
-
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas tanpa terpengaruh aturan ganjil genap, yaitu:-
Kendaraan milik pimpinan Lembaga Negara RI, termasuk Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan DPR, DPD, MA, MK, KY, dan menteri.
-
Kendaraan pejabat negara asing dan tamu lembaga internasional.
-
Artikel Terkait
Mau Mudik Lancar? Catat Jadwal dan Lokasi Ganjil-Genap Hingga One Way Jalur Mudik 2024 Hari Ini
Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Lebaran, Jalanan DKI Jakarta Kembali Lenggang
Aturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025 yang Harus Diketahui! One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap
Mau Mudik? Catat Jadwal dan Aturan One Way, Contra Flow dan Ganjil-Genap di Ruas Tol Lebaran 2025
Udah Siap Mudik? Simak Jadwal Ganjil-Genap Ganjil Genap Lebaran 2025 dan Lokasinya