NAWACITAPOST.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Sebab, revisi ini dinilai akan menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.
Menurut YLBHI, perubahan ini bertentangan dengan semangat reformasi yang menegaskan bahwa TNI harus tetap profesional sebagai alat pertahanan negara tanpa terlibat dalam urusan politik, ekonomi, dan hukum. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan bahwa revisi ini dapat membawa Indonesia kembali ke rezim Neo Orde Baru.
"YLBHI dengan tegas menolak revisi UU TNI yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru," kata Isnur, dikutip Senin (17/3/2025).
Dalam draf revisi yang beredar, terdapat beberapa poin yang dinilai bermasalah karena berpotensi memperluas peran TNI di ranah sipil. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah usulan perpanjangan usia pensiun perwira TNI, yang dapat memperbesar jumlah perwira non-job dan mempermudah penempatan mereka di lembaga-lembaga negara.
Selain itu, draf tersebut juga membuka peluang bagi perwira aktif untuk menduduki lebih banyak jabatan sipil. Kebijakan ini dikhawatirkan akan melemahkan supremasi sipil dan menghidupkan kembali pola intervensi militer dalam pemerintahan.
Sejumlah pihak juga mengkritik proses pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup, termasuk dalam rapat di Hotel Fairmont, Jakarta. Pengamat politik Rocky Gerung menilai ada potensi pasal-pasal selundupan dalam revisi ini yang sengaja tidak dipublikasikan ke masyarakat.
Selain itu, kekuasaan eksekutif dalam menentukan operasi militer selain perang tanpa persetujuan DPR juga menjadi sorotan karena dapat mengurangi mekanisme check and balance dalam pengambilan keputusan strategis. Berikut beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI:
1. Perpanjangan Usia Pensiun Perwira TNI
Draf revisi Pasal 71 mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira TNI hingga 62 tahun. Hal ini dikhawatirkan akan menambah jumlah perwira non-job, yang dalam praktiknya sering kali dimobilisasi ke lembaga negara dan BUMN.
Dalam laporan Ombudsman 2020, ditemukan 564 komisaris BUMN yang rangkap jabatan, termasuk 27 anggota TNI aktif. Tren ini terus berlanjut dengan penempatan perwira aktif di berbagai posisi strategis di perusahaan negara.
2. Perluasan Jabatan Sipil bagi Perwira TNI Aktif
Baca Juga: Pastikan Perjalanan Mudik Aman! Berikut Nomor Darurat yang Harus Diketahui Pemudik
Draf revisi Pasal 47 memperbolehkan perwira aktif mengisi jabatan di 16 kementerian dan lembaga negara, meningkat dari 10 lembaga yang diatur dalam UU TNI sebelumnya. Beberapa tambahan di antaranya adalah Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Hal ini dinilai berisiko melemahkan independensi lembaga-lembaga tersebut dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
3. Membuka Ruang Intervensi Militer dalam Politik dan Keamanan Negara
Revisi UU TNI memungkinkan TNI untuk menduduki posisi strategis di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta lembaga lainnya yang berperan dalam pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang menegaskan bahwa TNI harus bersikap netral dalam politik dan tidak terlibat dalam pemerintahan sipil. Kekhawatiran muncul bahwa militer akan memiliki peran lebih besar dalam kebijakan domestik di luar tugas pertahanan negara.
Artikel Terkait
Cek Titik Lokasi Terlengkap Rest Area Tol Trans Jawa 2025, Bikin Mudik Lebaran Makin Nyaman
Mau Mudik Lebaran Naik Mobil Listrik? Ini Daftar Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa
Jangan Ketinggalan! Catat Jadwal dan Rute Diskon Tarif Tol 20 Persen Mudik Lebaran 2025
Jelang Libur Panjang, Catat Jadwal Cuti Bersama dan Libur Sekolah Lebaran 2025
Resmi Dibuka Hari Ini, Catat Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2025 dari Jasa Raharja