4. Pengurangan Peran DPR dalam Persetujuan Operasi Militer Selain Perang
Pasal 7 dalam revisi UU TNI mengatur operasi militer selain perang tanpa memerlukan persetujuan DPR. Sebelumnya, DPR memiliki kewenangan dalam menyetujui operasi ini, namun draf baru menyebutkan bahwa keputusan cukup diambil melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Ketentuan ini berpotensi memberikan kekuasaan lebih besar kepada eksekutif tanpa mekanisme pengawasan dari parlemen.
5. Dugaan Adanya Pasal Selundupan dalam Revisi UU TNI
Sejumlah pihak mengkritik proses revisi yang dinilai tidak transparan. Rapat pembahasan dilakukan secara tertutup di hotel mewah, menimbulkan spekulasi adanya pasal-pasal yang tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Pengamat politik Rocky Gerung mengkhawatirkan bahwa revisi ini akan membuka jalan bagi semakin besarnya keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil. Kritik juga muncul terhadap pelonggaran aturan yang memungkinkan perwira aktif lebih mudah memasuki jabatan sipil tanpa mekanisme pengawasan yang ketat.
Baca Juga: Keunggulan Springhill Yume Green: Hunian Modern untuk Milenial dan Gen Z di Serpong
Dengan berbagai kontroversi yang muncul, banyak pihak menuntut agar revisi UU TNI dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Reformasi yang telah berjalan sejak 1998 bertujuan untuk memastikan TNI tetap profesional sebagai alat pertahanan negara, bukan kembali menjadi kekuatan yang dominan dalam urusan pemerintahan sipil.
Artikel Terkait
Cek Titik Lokasi Terlengkap Rest Area Tol Trans Jawa 2025, Bikin Mudik Lebaran Makin Nyaman
Mau Mudik Lebaran Naik Mobil Listrik? Ini Daftar Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa
Jangan Ketinggalan! Catat Jadwal dan Rute Diskon Tarif Tol 20 Persen Mudik Lebaran 2025
Jelang Libur Panjang, Catat Jadwal Cuti Bersama dan Libur Sekolah Lebaran 2025
Resmi Dibuka Hari Ini, Catat Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2025 dari Jasa Raharja