Jumat, 5 Juni 2026

Kronologi Penganiayaan Pengusaha Jam Mewah oleh Anak Crazy Rich Alam Sutera

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 28 Februari 2025 | 16:23 WIB
Pengusaha jam tangan mewah yang bernama Charles Wihardjo menjadi korban penyekapan.  (Istimewa)
Pengusaha jam tangan mewah yang bernama Charles Wihardjo menjadi korban penyekapan. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Akhir-akhir ini telah viral kasus seorang pengusaha jam tangan mewah mengalami aksi kejahatan hingga hampir saja nyawa melayang. Diketahui, terduga pelaku adalah anak salah seorang Crazy Rich di Alam Sutera dengan inisial KD.

Kejadian tersebut berawal pada saat pengusaha jam tangan mewah yang bernama Charles Wihardjo mendapatkan pesanan dari anak Crazy Rich Alam Sutera yang ingin membeli tiga buah jam tangan mewah, yakni dua Patek Phillipe dan satu Audemars Piguet, dengan metode pembayaran cash on delivery. Anak crazy rich tersebut meminta pengusaha jam tangan mewah datang ke rumahnya di Kawasan Alam Sutera.

Pengusaha tersebut tanpa menaruh rasa curiga memenuhi permintaan itu karena sebelumnya anak crazy rich tersebut sudah pernah membeli jam tangan mewah darinya. Sesampainya di rumah anak crazy rich tersebut, pengusaha jam tangan mewah diminta menunggu sekitar 30 menit.

Tiba-tiba, anak crazy rich tersebut mendatangi dirinya dengan menyemprotkan cairan merica dan mengelilinginya hingga terjadi aksi kejar-kejaran di dalam rumah. Pengusaha ini tidak bisa keluar rumah karena pintu telah dikunci. Anak crazy rich kemudian mengambil tongkat baseball dan memukul berkali-kali pengusaha tersebut.

Baca Juga: Puasa Tetap Bugar! Jangan Konsumsi 5 Makanan Ini Saat Sahur  

Pengusaha jam tangan mewah sempat melihat pisau terjatuh dari badan anak crazy rich tersebut. Akibat kejadian itu, pengusaha jam tangan mewah mengalami beberapa luka di tangan dan kaki.

Wardaniman Larosa, selaku kuasa hukum dari Charles Wihardjo, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1707/VII/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 25 Juli 2024.

"Klien kami mengalami dugaan penganiayaan dan penyekapan serta percobaan pembunuhan yang diduga kuat dilakukan oleh salah seorang anak crazy rich di Alam Sutera berinisial KD," terang Wardaniman Larosa.

Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan dan pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga: KPU Butuh Rp486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Ini  

Hingga kini, belum ada perkembangan terkait penahanan tersangka, sehingga tersangka masih berkeliaran di luar sana dan diduga kuat berupaya menghilangkan barang bukti. Hal ini terbukti dengan adanya rekaman video CCTV saat kejadian yang telah dipotong-potong oleh tersangka dan tidak diberikan secara utuh kepada penyidik.

Pihak kuasa hukum korban mendorong penyidik untuk mengusut tuntas pengrusakan barang bukti tersebut. "Tindakan tersebut patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti dalam suatu perkara pidana," jelas Wardaniman Larosa.

Wardaniman Larosa mendesak Kapolres Tangerang Selatan untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka guna menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti serta mencegah upaya menghalang-halangi jalannya penyidikan.

"Kami berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara ini. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun karena semua orang sama di mata hukum, termasuk bagi mereka yang berasal dari keluarga orang kaya dan berpengaruh," tegas Isasari Harefa, Hollanda Yurist Tobing, Yasaro Larosa, dan Trisman Agus Selamat Lombu selaku anggota tim dari kantor hukum Warda Larosa and Partners Law Firm.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini