NAWACITAPOST.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dan rekapitulasi ulang membutuhkan anggaran sebesar Rp486,3 miliar. Dari total satuan kerja (satker) KPU yang melaksanakan PSU, enam di antaranya masih memiliki sisa anggaran dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, sementara 19 lainnya mengalami kekurangan anggaran hingga Rp373,7 miliar.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025), Afifuddin menjelaskan bahwa kebutuhan dana untuk PSU di berbagai daerah berbeda-beda. Ia mencontohkan Kabupaten Mahakam Ulu yang membutuhkan Rp14,9 miliar, namun anggaran yang tersedia hanya Rp13,34 miliar sehingga masih kurang sekitar Rp1,5 miliar.
Begitu juga dengan Kabupaten Taliabu yang membutuhkan Rp2,48 miliar, tetapi anggaran yang ada hanya Rp1,11 miliar. Menurut Afifuddin, kekurangan anggaran untuk PSU ini menjadi tantangan tersendiri bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Terdapat satu Satker KPU yaitu kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK saja,“ kata Afifuddin, dikutip Kamis ((27/2/2025).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus berjalan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 daerah harus melaksanakan PSU.
Afifuddin juga menyampaikan bahwa terdapat satu satker KPU, yaitu Kabupaten Jayapura, yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena perbaikannya hanya bersifat administratif melalui revisi Surat Keputusan (SK). Dalam pelaksanaan PSU, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keputusan untuk menggelar PSU harus dijalankan guna menjamin integritas hasil pemilu di daerah-daerah yang terbukti mengalami pelanggaran. Keputusan MK ini diambil setelah melalui berbagai proses persidangan yang mempertimbangkan bukti dan fakta yang diajukan oleh pihak-pihak terkait.
Berikut daftar 24 daerah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024:
Baca Juga: Merasa Dirugikan BBM Oplosan? Begini Cara Ajukan Gugatan
1. Kabupaten Pasaman
2. Kabupaten Mahakam Ulu
3. Kabupaten Boven Digoel
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Magetan
7. Kabupaten Buru
8. Provinsi Papua
9. Kota Banjarbaru
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Bangka Barat
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Kabupaten Banggai
18. Kabupaten Gorontalo Utara
19. Kabupaten Bungo
20. Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Kota Palopo
22. Kabupaten Parigi Moutong
23. Kabupaten Siak
24. Kabupaten Pulau Taliabu
Artikel Terkait
Gelar Sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Nganjuk Sampaikan Pokir Kepada Pemda
Utang Rp 900 Miliar Pemkot Surabaya, DPRD: Itu Berbasis Proyek!
Kalapas Kotapinang Bagikan Baksos Polri Presisi 2025 Untuk Mahasiswa dan OKP, Loviga Sembiring : Sinergitas Bersama Polri Melayani Masyarakat
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Berapa Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga?
PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah Jl. Dr. Soetomo 55, Massa Desak Pembatalan!