"HAKI personal melibatkan merk, hak cipta, paten, dan merk dagang. Sementara HAKI komunal mencakup pengetahuan tradisional seperti ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis," tambahnya.
Menkumham berharap kerjasama ini juga mencakup program pengabdian masyarakat dengan fokus pada indikasi geografis. Yasonna menekankan perlunya melibatkan Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung yang memiliki berbagai departemen untuk saling bekerja sama.
"Pergi ke daerah untuk melihat adanya potensi daerah, misalnya kopi Lintong. Andaliman itu sebetulnya juga ada yang khas dari Tapanuli Utara," ungkapnya.
Selain itu, Yasonna berharap adanya pelatihan dalam bidang yang berkaitan dengan kegiatan mahasiswa dan dosen. Dia menyatakan, "Banyak hal yang barangkali mendorong peran serta mahasiswa dalam sosialisasi dan dalam mendukung masyarakat untuk mendaftarkan merk mereka."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam acara tersebut didampingi oleh Plh. Sekjen Kemenkumham Dr. Reynhard Silitonga, Direktur TI KI Dra. Dede Mia Yusanti, MLS, dan Kabiro Hukerma Hantor Situmorang. Di pihak STT HKBP Pematang Siantar, hadir Ketua STT yang didampingi oleh Wakil Ketua IV Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama Pdt. Ebenezer L. Gaol, PhD, Kepala LPM Pdt. Pintor M. Sitanggang, PhD, dan Praeses HKBP Distrik VIII DKI Pdt. Bernard Manik, MTh.