NAWACITAPOST.COM - Sekolah Tinggi Theologia (STT) HKBP Pematang Siantar dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru-baru ini menjalin kerja sama yang akan berlaku selama lima tahun ke depan.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan penegakan, perlindungan, dan keadilan hukum bagi masyarakat.
"Dari pengalaman dan sebagai pendengar, biasanya tempat pengaduan itu ke Tuhan sehingga bersama dengan teman-teman STT harus terus didorong dan dikembangkan," kata Yasonna kepada awak media di Sumatera Utara.
Ketua STT HKBP Pematang Siantar, Pdt. Dr. Sukanto Limbong, menegaskan bahwa lembaga pendidikan teologi yang dipimpinnya bersedia memberikan kontribusi melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Yasonna menyambut baik inisiatif ini dan mengungkapkan kebutuhan akan pelayanan rohani di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
"Saya kira kami butuh di Lapas karena banyak sekali yang membutuhkan pelayanan kerohanian untuk mengubah cara berpikir dan mendidik mereka," ucap Yasonna.
STT HKBP Pematang Siantar akan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan. Selain itu, mereka juga akan mensosialisasikan pengembangan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dengan dukungan penuh dari Kemenkumham.
Yasonna menjelaskan, "Barangkali kerja sama kita dalam sosialisasi hak kekayaan intelektual. Di Sumatera Utara, hak kekayaan intelektual itu ada 2 yaitu personal dan komunal."