Kamis, 9 Juli 2026

Indonesia Maju dan Ideal Minimal Ada 50 Provinsi, Faigiziduhu Ndruru: Ganjar-Mahfud Jawabannya!

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 28 November 2023 | 20:31 WIB


NAWACITApost.com - Desakan untuk mencabut moratorium pemekaran daerah kembali mencuat menjelang berakhirnya kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan menutup keran pemekaran wilayah.





Keputusan moratorium pemekaran daerah ini, yang sudah berlangsung sejak awal kepemimpinan Jokowi menjadi polemik tersendiri di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Alasan yang kerap diutarakan oleh pemerintah adalah situasi keuangan negara yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses pemekaran.





Pemekaran wilayah tidak semudah memotong kue. Terdapat persyaratan administratif yang ketat dalam proses pemekaran, termasuk persetujuan dari pemerintah pusat. Bahkan hingga kini, terdapat puluhan daerah yang gagal mewujudkan impiannya menjadi daerah otonomi baru (DOB) meskipun secara syarat dan ketentuan sudah terpenuhi pada 2014.





Baca Juga:









Pemerhati politik Nusantara, Faigiziduhu Ndruru mengatakan, alasan pemerintah yang tidak menyetujui pemekaran daerah karena keterbatasan anggaran tidak sepenuhnya benar. Ia melihat, anggaran banyak terserap untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal, pembangunan IKN tidak bisa dinikmati oleh semua masyarakat Indonesia.









"Bagi masyarakat umum, terutama di Indonesia, memperoleh status kawasan inti IKN seringkali menjadi sumber kebanggaan. Namun, dampak pemekaran terhadap kesejahteraan di berbagai wilayah jauh lebih efektif, karena terjadi pemerataan dan keadilan," kata Faigiziduhu, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).





Sebelumnya, dalam sesi jumpa pers dengan wartawan, Presiden Jokowi memberikan tanggapannya mengenai isu pemekaran wilayah. Menurut Kepala Negara, saat ini pemerintah masih mempertahankan kebijakan moratorium terkait pemekaran wilayah di seluruh Indonesia. 


Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini