NAWACITApost.com - Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tanah yang subur dan kaya budaya, kini berada di pusaran perbincangan mengenai rencana pemekaran wilayah. Isu ini menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir, seiring wacana lahirnya tiga provinsi baru di Pulau Sumatra.
Meski hanya sebatas wacana, harapan akan pemekaran ini terangkum dalam proposal yang mengusulkan pemisahan Provinsi Sumatera Utara menjadi tiga bagian yang berbeda, yaitu Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
Baca juga:
- Faigiziduhu Ndruru: HIMNI Sudah Tepat Bicara pada Ganjar tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
- Ganjar-Mahfud Terpilih Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024, Peluang Pemekaran Daerah Terbuka Lebar
Menurut sumber dari kanal YouTube Mahasiswa Geografi pada 9 Februari 2022, rencana pemekaran ini tersebut secara rinci dapat diketahui di 3 wilayah sebagai berikut:
Pertama, Provinsi Tapanuli. Provinsi Tapanuli diperkirakan akan meliputi enam kabupaten dan kota utama seperti Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Kota Sibolga yang direncanakan sebagai pusat pemerintahannya.
Kedua, Provinsi Kepulauan Nias. Provinsi Nias, nantinya akan mencakup lima kabupaten dan kota, termasuk wilayah Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias. Kota Gunung Sitoli diusulkan sebagai pusat administrasinya.
Ketiga, Provinsi Sumatera Tenggara. Diperkirakan provinsi ini terdiri dari lima kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara. Adapun Kota Padang Sidempuan yang dipertimbangkan sebagai pusat pemerintahannya.