Rabu, 15 Juli 2026

Irman Gusman Gagal Jadi Calon Anggota DPD RI

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 16 November 2023 | 21:59 WIB



Hasilnya, KPU Sumatera Barat menyatakan bahwa Irman tidak memenuhi syarat karena baru bebas murni selama 3 tahun, sesuai dengan putusan MA. Irman Gusman menolak pencoretan namanya dan melaporkan KPU ke Bawaslu.







Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa putusan MK memiliki derajat yang lebih tinggi daripada peraturan KPU. Oleh karena itu, pencalonan Irman harus didasarkan pada putusan MK yang mengharuskan mantan terpidana menunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk mencalonkan diri.


Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini