Jumat, 5 Juni 2026

Ciptakan Situasi Kondusif, Lapas Padangsidimpuan Geledah Blok Hunian Wanita

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 20 Februari 2025 | 13:07 WIB
Petugas Lapas Padangsidimpuan Saat Penggeledahan Blok Hunian Wanita
Petugas Lapas Padangsidimpuan Saat Penggeledahan Blok Hunian Wanita

NAWACITAPOST.COM - Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, melakukan penggeledahan di blok hunian wanita. Penggeledahan ini dilakukan, guna tetap menjamin keamanan dan ketertiban dalam blok hunian. Kamis, (20/02/25).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ka.KPLP, M. Nurdin Tanjung dan Kasi Adm. Kamtib, Ambri, S.H, petugas wanita dan regu pengamanan.

Sebelum menggeledah tempat dan barang di blok wanita, terlebih dahulu menggeledah para penghuninya satu persatu.

Baca Juga: Perseteruan PT Lumbung dengan Mandara Warga Kapuk Muara : Kami Tidak Diajak Diskusi

Ada dua kamar yang digeledah oleh petugas dan dari kedua kamar yang digeledah, petugas tidak menemukan barang terlarang seperti handphone atau narkoba.

Petugas hanya menemukan gunting, mancis, cutter dan gunting kuku. Barang-barang yang dianggap dilarang tersebut kemudian dibawa petugas untuk diamankan.

Barang-barang tersebut segera diamankan karena dianggap bisa berbahaya. Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pasal 4.

Baca Juga: Ramaikan Bioskop! Film Horor 'Setan Botak di Jembatan Ancol' Bikin Nostalgia, Siap Tayang Maret 2025

Dalam Permenkumham tersebut dijelaskan bahwa Narapidan dan Tahanan dilarang membawa menyimpan, membawa dan menggunakan narkotika.

Selain itu juga Narapidana dan Tahanan dilarang membawa atau menyimpan barang-barang elektronik serta senjata tajam.

Dengan adanya penggeledahan ini diharapkan bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Sekjend HIMNI Otoli Zebua Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Daerah Sekepulauan Nias  

Selain itu juga hal ini sebagai bentuk langkah deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas atau Rutan sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Penggeledahan kamar hunian ini biasanya dilakukan rutin beberapa kali dalam seminggu sebagai langkah deteksi dini.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini