NAWACITAPOST.COM — Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memecah kesunyian terkait skandal dugaan penyadapan ilegal bertensi tinggi yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto. Prahara hukum yang mengguncang stabilitas institusi ini secara mengejutkan turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka utama.
Langkah hukum dan eskalasi penyidikan yang berjalan dramatis ini memicu sorotan luas masyarakat, mengingat pusaran perkara menyentuh jajaran tertinggi pejabat sipil dan aparat penegak hukum di Indonesia.
Ketegangan di Ruang Sidang dan Jawaban Singkat Jokowi
Ketegangan mencuat usai Jokowi selesai menjalani persidangan maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Di hadapan berondongan pertanyaan dari puluhan awak media yang memadati pelataran gedung pengadilan, Jokowi memberikan tanggapan dingin namun tegas.
Ia meminta seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk menahan diri serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada mekanisme penegakan hukum.
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," ujar Jokowi singkat sebelum beranjak meninggalkan kerumunan wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah momentum krusial, di mana fakta-fakta persidangan perkara lain justru melintaskan rentetan peristiwa yang saling berkaitan.
Nama Listyo Sigit sendiri secara mengejutkan meluncur langsung dari bibir Jokowi dalam persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Di dalam ruang sidang yang penuh intrik, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mencecar Jokowi terkait rekam jejak kepemimpinan di tubuh Korps Bhayangkara saat laporan polisi awal dilayangkan.
Meski sempat mengaku lupa nama Kapolda Metro Jaya yang menjabat kala itu, Jokowi menjawab tanpa ragu saat ditanya mengenai sosok Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
"Pak Listyo Sigit," kata Jokowi lugas di hadapan majelis hakim.
Dinamika persidangan makin memanas sewaktu penasihat hukum mencoba mengurai hubungan sebab-akibat antara pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri dengan rekam jejak kebijakan Jokowi semasa menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.
Upaya pendalaman tersebut sempat memicu interupsi keras dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai materi pertanyaan telah melenceng jauh di luar substansi pokok perkara ijazah.
Penetapan Tersangka dan Skandal Penghapusan Berkas
Sementara itu, di Markas Besar Polri, pergerakan penyidik Bareskrim berjalan cepat dan progresif. Penetapan status tersangka terhadap Listyo Sigit mengonfirmasi rumor panas yang berembus di lingkaran elit politik dalam beberapa pekan terakhir.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga jenderal sebagai tersangka resmi dalam konferensi pers terbatas pada Selasa (3/11/2026). Ketiga figur tersebut diidentifikasi dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution), serta EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso).
Penyidik membeberkan indikasi kuat adanya operasi penyadapan dan intersepsi ilegal yang terstruktur, masif, dan menyalahi SOP ketat kepolisian.
Baca Juga: Pusaran Panas Istana: Listyo Sigit Tersangka Penyadapan, KSP Jadi Medan Konflik Strategis
Tak main-main, sasaran operasi intelijen berpotensi destruktif ini menembus benteng komunikasi pejabat tertinggi negara, termasuk saluran pribadi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh politik papan atas, elemen media massa, organisasi kemasyarakatan, hingga konglomerat nasional.
Tak berhenti pada pelanggaran privasi tingkat tinggi, Bareskrim Polri turut membongkar skenario pembersihan jejak (cover-up). Polisi menemukan bukti dugaan penghapusan berkas dan data master hasil penyadapan ilegal secara mendadak pada rentang Oktober 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 10 saksi kunci, 3 saksi ahli lintas disiplin, serta menyita puluhan perangkat elektronik berteknologi tinggi sebagai barang bukti material.
Penyidikan Berlanjut ke Akar Masalah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah mengawasi secara ketat jalannya perkara tanpa intervensi politik.
Menurut Yusril, fokus utama tim penyidik gabungan saat ini terkonsentrasi pada penguraian delik tindak pidana penyadapan serta pembongkaran motif utama di balik aksi intersepsi tersebut.
"Penyidik masih mendalami materi yang menjadi sasaran penyadapan serta tujuan tindakan tersebut," kata Yusril dalam keterangannya.
Imbauan Jokowi agar semua pihak menghormati proses yang berjalan menjadi benteng krusial di tengah simpang siur informasi. Kasus hukum yang menaruh integritas kelembagaan negara di ujung tanduk ini kini sepenuhnya berada di tangan penyidik untuk membuktikan kadar pertanggungjawaban pidana para tersangka di meja hijau.(***)