NAWACITAPOST.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tindakan drastis ini diambil menyusul pembongkaran dugaan keberadaan fasilitas hunian mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan secara tidak sah.
Langkah keras tersebut diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Kombes Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (26/9/2026).
Rudi memimpin investigasi internal secara mendalam usai menerima instruksi langsung dari Menteri Imipas Agus Andrianto.
Adapun lima pejabat yang dicopot sementara dari jabatannya meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman. Fasilitas semua beliau yang mengurusi,” tegas Rudi.
Skandal ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mendapati adanya hunian mewah dengan fasilitas luar biasa di dalam lingkungan lapas.
Selain fasilitas terlarang, Ombudsman membongkar celah akses keluar-masuk di area belakang bangunan yang terhubung langsung ke area bebas, hingga muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Menanggapi temuan ORI, Kemenimipas bergerak cepat melakukan penyisiran dan pemeriksaan secara maraton. Sebanyak 52 warga binaan diperiksa pada Jumat (25/9/2026), dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 54 pegawai Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).
Meski demikian, Rudi mencatat adanya diskrepansi data antara temuan timnya dengan hasil penelusuran Ombudsman.
“Apa yang saya lihat dan yang di-publish ORI ada beberapa perbedaan dan ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa. Kami lihat ORI seperti apa, kami lihat tadi seperti apa,” ujar Rudi.
Di sisi lain, temuan mengejutkan ini memicu gelombang desakan keras dari Ombudsman RI agar pemerintah melakukan pembersihan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemasyarakatan dari hulu ke hilir.
Dikutip dari saluran YouTube resmi Ombudsman RI pada Minggu (27/9/2026), Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menegaskan pentingnya perbaikan sistemik yang mencakup regulasi, sarana prasarana, sumber daya manusia (SDM), hingga pengetatan pengawasan internal terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Evaluasi pelayanan publik harus disiapkan dari hulu sampai ke hilir agar bisa dinikmati oleh masyarakat. Evaluasi bukan di atas kertas saja, tapi pelayanan publik itu melibatkan banyak hal,” ungkap Ida.
Ida menegaskan, pembenahan integritas aparat di lapangan menjadi kunci utama dan tidak boleh ada toleransi bagi petugas yang bermain mata dengan narapidana.
“Sumber daya di kasus Lapas Cibinong, dalam hal ini petugasnya, Kalapasnya, pejabatnya, itu merupakan bagian yang harus mereka evaluasi,” tegas Ida.
“Kalau memang petugasnya terbukti melakukan pelanggaran, maka ini harus ditindak tegas oleh Menteri Imipas dan juga Dirjen Pemasyarakatan,” lanjutnya.
Proses pemeriksaan internal hingga kini masih terus bergulir untuk mengusut tuntas rantai penyalahgunaan wewenang dan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam skandal fasilitas mewah tersebut.