Nias Selatan, NAWACITApost.com - Viralnya Penahanan Janda 5 Anak atau ERLINA ZEBUA alias INA AYU (Terdakwa) di berbagai platform media mengundang perhatian banyak pihak khususnya masyarakat Nias dan praktisi hukum dalam menangani kasus ini.
Pada kasus penahanan Janda 5 Anak atau ERLINA ZEBUA alias INA AYU (Terdakwa) pihak Kejari menyampaikan bahwa Penanganan Perkara tersebut telah sesuai dengan KUHAP dan SOP (standar operasional prosedur) di Kejaksaan.
-
Kejari Nias Selatan (Nisel) menjelaskan bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa ERLINA ZEBUA alias INA AYU selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Mei 2023 s.d 28 Mei 3023 di Rutan, Lapas Klas III Teluk Dalam dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Lanjutnya Hironimus Tafonao, S.H., M.H. berdasarkan hasil koordinasi dengan Penyidik Polres Nias Selatan diperoleh informasi atau keterangan bahwa selama proses Penyidikan Terdakwa tidak kooperatif, secara khusus dalam hal menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau berwarna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 cm (lima belas sentimeter) dan terkesan terdakwa menyembunyikan barang bukti tersebut, sehingga Penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dalam berkas perkara terdakwa tersebut.
“Tersangka atau keluarganya belum pernah mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atau surat permohonan penangguhan penahanan Terdakwa dengan memuat alasan atau pertimbangan adanya 5 (lima) orang anak dari Terdakwa yang masih kecil dan bersekolah, sehingga JPU tidak mengetahui jika Terdakwa mempunyai tanggungan anak anak” Lanjut Hironimus Tafonao, Kepala Seksi Intlijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Kelima anak terdakwa akan menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk memikirkan bagaimana kelangsungan hidup mereka selama ibunya menjalani tahanan sementara dan proses penyelesaian perkara ini berlangsung. Adanya tanggungan terdakwa berupa 5 (lima) orang anak akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk meringankan dalam Surat Tuntutan di persidangan.
Kemudian pada Tahap II, Penuntut Umum telah menawarkan kepada Terdakwa untuk penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice namun hal demikian tidak terwujud karena terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban.
“berkas perkara atas nama ERLINA ZEBUA Alias INA AYU telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Tanggal 10 Mei 2023”, Ungkap Hironimus Tafonao, via whatsapp
Selanjutnya Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah mengeluarkan penetapan pelaksaan Hari dan tanggal sidang untuk memeriksa berkas perkara dimaksud yaitu pada Hari Kamis tanggal 25 Mei 2023.