Jumat, 5 Juni 2026

Kejaksaan : Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Kekayaan Asli Desa Di Rohul Naik Penyidikan

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Rabu, 28 September 2022 | 16:46 WIB
Rohul, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) ekspos gelar perkara terhadap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli desa berupa Tanah Kas Desa seluas 20 Ha dan Tanah Restan seluas 37 Ha pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.

"Ekspos gelar perkara hari ini merupakan tindak lanjut dari Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan serta mencari dan menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam kegiatan dimaksud," kata Kajari Rohul
Fajar Haryowimbuko, SH. MHKasi Intelijen (Humas) Ari Supandi, SH. MH diterima nawacitapost.com Rabu (28/9/2022).

Lanjut yang akrab disapa bang Bang Ari ini katanya, disepakati Penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan Tersangka nya.

Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu hari ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu.

"Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berharap agar masyarakat dapat bersama-sama mengawal jalannya Penyidian yang akan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam ikut serta membangun Kabupaten Rokan Hulu bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme." pungkasnya.


Editor Fahrin Waruwu.

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB